REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan dukungan terhadap Penuntut Umum dalam persidangan dugaan korupsi penggunaan dana program kesehatan pensiun (Prokespen) karyawan PT Krakatau Steel pada Yayasan Bapelkes KS Tahun 2013-2014 senilai Rp 118 Miliar.
"KPK melalui Unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan dalam persidangan hari ini (1/7) memfasilitasi kehadiran ahli keuangan negara, Siswo Sujanto untuk memperkuat proses pembuktian Dakwaan JPU," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (1/7).
Dalam perkara ini, sedang diproses terdakwa Manager Investasi Bapelkes KS, Triono Dan Ketua Pengurus Yayasan Bapelkes KS, Herman Husodo. Tim JPU dari Kejari Cirebon dipimpin oleh Ketua Tim, Pantono, SH. Perkara ini merupakan salah satu perkara yang disupervisi KPK sejak akhir tahun 2017.
"Dalam kasus ini terdapat ada 1 orang yang telah dijatuhi vonis berkekuatan hukum tetap, yaitu Ryan Antoni selaku Dirut Novagro dengan vonis 10 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp 64 Miliar," kata Febri.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu tanggal 3 Juli 2019 dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli dari BPKP Banten. Dalam pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi, KPK memberikan dukungan pada Polri ataupun Kejaksaan untuk memaksimalkan pelaksanaan tugas dalam pemberantasan korupsi. Ini merupakan bentuk realisasi prinsip trigger mechanism yang diamanatkan oleh UU KPK.