Senin 01 Jul 2019 22:26 WIB

KPK Perpanjang Penahanan Hakim Kayat

Kayat bersama Sudirman dan pengacara Jhonson Siburian ditetapkan sebagai tersangka.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Tersangka kasus dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Balikpapan tahun 2018, Kayat berjalan meninggalkan gedung KPK (ilustrasi)
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Tersangka kasus dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Balikpapan tahun 2018, Kayat berjalan meninggalkan gedung KPK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan dua tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan. Mereka yang diperpanjang yakni Hakim PN Balikpapan Kayat, Sudirman selaku pihak swasta.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 1 Juli 2019 sampai 1 Agustus 2019 untuk dua tersangka KYT dan SDM," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Senin (1/7).

Baca Juga

Kayat bersama Sudirman dan pengacara Jhonson Siburian ditetapkan sebagai tersangka kasus penanganan perkara pidana di PN Balikpapan Tahun 2018. Kayat selaku penerima, sedangkan Sudirman dan Jhonson pemberi suap. Dalam kasus ini, Sudirman melalui Jhonson selaku terdakwa dalam kasus pemalsuan surat, diduga telah menyuap Kayat senilai Rp 500 juta. Suap diberikan agar Kayat memberi vonis bebas terhadap Sudirman.

Kayat selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sudirman dan Jhonson sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement