REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat menerima satu kukang jawa, dua kucing hutan, dan satu buaya muara dari warga. Keempat hewan dilindungi itu diserahkan masyarakat secara sukarela.
Petugas Polisi Kehutanan Resor Cirebon Ade Kurniadi Karim menuturkan, BBKSDA menerima kukang jawa dari warga Kabupaten Kuningan. Warga tersebut melapor kepada petugas setelah menemukan kukang masuk ke halaman rumahnya.
"Kami langsung melakukan evakuasi," katanya di Cirebon, Kamis.
BBKSDA juga menerima laporan dari warga Desa Ciparay dan Desa Leuwikujang di Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, yang telah menangkap dua kucing hutan yang sering memangsa ternak warga. Petugas kemudian mengevakuasi kedua satwa liar itu.
Sementara itu, buaya muara yang diserahkan ke BBKSDA ditemukan di Sungai Cimanukoleh warga yang kemudian memeliharanya selama empat tahun. Setelah mengetahui buaya itu termasuk satwa yang dilindungi, sang pemilik melapor ke BBKSDA.
"Keempat satwa tersebut akan di evakuasi ke kandang transit Bidang KSDA Wilayah III Ciamis untuk dilakukan pemeriksaan oleh dokter hewan untuk kemudian direhabilitasi atau dilepasliarkan ke habitatnya," kata Ade.
Ade menjelaskan, kukang jawa, kucing hutan, dan buaya muara termasuk satwa liar dilindungi menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.