REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dan Pelaksanaan Excecutive Forum dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Ketua KPPU, Kurnia Toha di Mezanine Ballroom Aryaduta Hotel, Tugu Tani, Jakarta, Senin (1/7).
Dalam sambutannya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, nota kesepahaman yang dilakukan keduanya diharapkan menjadi komitmen dalam membina proses regulasi untuk menciptakan iklim usaha yang sehat di tingkat Pemerintah Daerah.
“Mencermati lingkup MoU ini, kami akan membangun komitmen dan membina proses kebijakan dan regulasi yang dikeluarkan Pemerintah Daerah dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan tidak menghambat kegiatan usaha masyarakat,” kata Tjahjo.
Adapun ruang lingkup Nota Kesepahaman yang dilakukan Kemendagri dan KPPU adalah pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi terkait dengan peningkatan iklim persaingan usaha yang sehat. Kedua, koordinasi, harmonisasi, dan sinkronisasi kebijakan persaingan usaha.
"Ketiga, pemanfaatan, pengelolaan, dan peningkatan kapasitas, baik di lingkup Kemendagri maupun di KPPU," ujarnya.
Tjahjo mengatakan Kemendagri sebagai poros utama pemerintahan, memiliki fungsi yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015, yaitu pengkoordinasian, pembinaan dan pengawasan umum, fasilitasi, dan evaluasi atas penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.
“Kementerian Dalam Negeri terus berupaya untuk membangun sistem dalam memfasilitasi berbagai bentuk interaksi yang kompleks dengan lembaga-lembaga negara lain, masyarakat, dan dunia usaha. Oleh karenanya, Kemendagri mendorong dan mendukung lembaga lain untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” terang Tjaho.
Komitmen Pemerintah dalam menjaga iklim investasi sebanarnya telah diwujudkan dalam beberapa regulasi yang ada, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Elektornik, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, serta Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 20107 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
“Kemendagri mengharapkan Nota Kesepahaman ini membuktikan bahwa Negara mampu hadir dan menjamin hak masyarakat untuk berusaha serta menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi semua pihak,” ungkap Tjahjo.
Sementara itu, Ketua KPPU Kurnia Toha berharap kerjasama yang terjalin dengan Kemendagri mampu menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat melalui regulasi dan kebijakan yang diterapkan Pemerintah Daerah.
“Kami merasa Nota Kesepahaman ini sangat penting mengingat Kemendagri adalah juga membawahi Provinsi di seluruh Indonesia. Sebagaimana kami janjikan dalam proses menjadi komisioner, kami lebih menekankan pada jalinan kerjasama lebih dekat dengan instansi Pemerintah. Kenapa? Karena daripada kita berdepat di media, lebih bagus kita bicarakan dulu peraturan tentang persaingan usaha. Oleh karena itu, kami mengucapkan terimakasih kepada Pak Mendagri dan jajarannya atas kerjasama ini,” kata Kurnia.