Selasa 02 Jul 2019 08:56 WIB

Ditanya Rencana Redenominasi, Ini Jawaban Destry

Salah satu syarat melakukan redenominasi adalah stabilnya nilai mata uang rupiah.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolanda
Calon tunggal Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia Destry Damayanti
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Calon tunggal Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia Destry Damayanti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia tengah mengkaji rencana penyederhanaan nominal rupiah atau redenominasi. Proses menghilangkan nol dari nominal rupiah ini membutuhkan waktu cukup panjang. 

Dalam fit and proper test sebagai calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti mendapatkan pertanyaan dari anggota Komisi XI DPR Misbakhun terkait redenominasi. “Bagaimana pandangan ibu terkait redenominasi?” tanya Misbakhun di Komisi XI DPR, Jakarta, Selasa (2/7).

Menanggapi hal tersebut, Destry menjawab redenominasi merupakan langkah penting yang perlu dilakukan di Indonesia. Dia berkomitmen akan meninjau ulang rencana tersebut.

“Redenominasi buat saya penting,” ucapnya.

Destry menjelaskan salah satu persyaratan untuk melakukan redenominasi adalah stabilnya nilai mata uang rupiah. Menurutnya, saat ini kondisi nilai tukar rupiah cukup stabil sehingga pihaknya akan meninjau kembali pembahasan tersebut.

“Saat ini redenominasi sempat dibahas oleh DPR dan pemerintah. Mungkin kita perlu review kembali karena persyaratan redenominasi berhasil adanya stabilitas, kami melihat stabilitas rupiah cukup stabil,” jelasnya.

Destry mengakui saat ini nilai tukar rupiah cukup besar dibandingkan dolar AS. Adapun level nilai tukar rupiah sebesar Rp 14.100 per dolar AS, sehingga sudah tidak lagi efisien sebagai alat pembayaran.

“Saat ini kami melihat nilai tukar dalam keadaan stabil dengan besaran tersebut maka terlalu besar 1 dolar AS setara dengan Rp 14.108 sudah sangat tidak efisien,” ungkapnya.  

Rencana redenominasi sudah digaungkan sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun hingga saat ini, belum ada keputusan dari pemerintah maupun DPR mengenai RUU tersebut. RUU Redenominasi juga gagal masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2019.

Sementara untuk tahun depan, pihak BI juga belum menyerahkan draft RUU Redenominasi tersebut ke pemerintah agar bisa dibahas dengan DPR RI. Adapun DPR juga belum mengajukan RUU Redenominasi ini sebagai inisiatif untuk masuk ke Prolegnas.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement