Selasa 02 Jul 2019 08:58 WIB

Wanita Bawa Anjing ke Masjid Jadi Tersangka Penistaan Agama

Status tersangka telah sesuai berdasarkan keterangan lima saksi dan barang bukti.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Ani Nursalikah
Video viral wanita disebut bawa anjing ke masjid.
Foto: Youtube
Video viral wanita disebut bawa anjing ke masjid.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polres Bogor menetapkan status wanita yang membawa anjing ke masjid, SM (52 tahun), sebagai penista agama. Hal tersebut dilatarbelakangi karena viralnya video SM yang beredar.

Kasubag humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena mengatakan, setelah penanganan kasus pembawa anjing ke dalam masjid di Sentul, penyidik telah selesai melaksanakan gelar perkara dalam waktu 1 x 24 jam. Menurut dia, peningkatan status penyelidikan telah sesuai berdasarkan keterangan lima saksi dan beberapa barang bukti seperti rekaman.

Baca Juga

"Penyidik menaikan status SM menjadi tersangka dengan pasal 156 terkait penodaan atau penistaan agama. Untuk SPDP dikirimkan penyidik pagi ini," ujar Ita dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/7).

Dia menambahkan, tersangka SM akan dikenakan ancaman penahanan. Kendati demikian, dikarenakan adanya keterangan dari keluarga ia mengidap gangguan psikologis, maka yang bersangkutan saat ini masih diobservasi terkait kejiwaannya.

"Saat ini masih diobservasi terkait masalah kejiwaan oleh ahli jiwa untuk memastikan apakah betul tersangka terganggu kejiwaannya," ujar dia.

Ita menuturkan, untuk pemeriksaan lebih lanjut, SM telah diserahkan ke Rumah Sakit Polri dengan penjagaan anggota secara khusus. Menurut dia, penanganan kasus SM terkait penistaan agama akan terus berlanjut.

Sebelumnya, SM masuk ke Masjid al Munawaroh di Sentul sembari marah-marah dan membawa anjing. Dalam video yang sempat viral di media daring tersebut, SM mempertanyakan suaminya yang ia duga menikah di masjid tersebut. Namun, menurut Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan kesaksian suami SM, tidak ada pernikahan yang berlangsung.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement