REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita. Sedianya, pada Selasa (2/7) Enggar dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso, serta anak buahnya di PT Inesia, Indung.
"KPK telah menerima surat dari pihak Menteri Perdagangan RI yang seharusnya dijadwalkan pemeriksaannya sebagai saksi hari ini. Yang bersangkutan sedang berada di luar negeri sehingga meminta penjadwalan ulang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam pesan singkatnya, Selasa (2/7).
Rencananya Enggar akan dijadwalkan ulang pada Senin (8/7) pekan depan. Selain Enggar, tim penyidik pada Selasa (2/7) juga memanggil sejumlah saksi lain pada perkara ini yakni seorang Notaris bernama Dyna Mardiana, dan 4 pihak swasta, Andriyan Fauzi Nasution, Harisman,serta Zulkarnaen Nasution, dan Jummy Samudera.
"Keempatnya juga dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi, dalam penyidikan tersangka IND," ucap Febri.
Dalam kasus ini, Bowo, Indung bersama Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan suap terkait kerjasama pengangkutan pupuk milik PT Pilog dengan PT HTK. Bowo dan Indung sebagai penerima sedangkan Asty pemberi suap. Bowo diduga meminta fee dari PT HTK atas biaya angkut.
Total fee yang diterima Bowo 2 dolar AS per metrik ton. Diduga telah terjadi enam kali penerimaan fee di sejumlah tempat seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT HTK sejumlah Rp 221 juta dan 85.130 dolar AS.
Dari Bowo penyidik menyita uang sebesar Rp 8 miliar dalam 82 kardus dan dua boks kontainer. Uang Rp 8 miliar itu terdiri dari pecahan Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu yang sudah dimasukkan ke dalam amplop berwarna putih.
Bowo dan Indung selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Asty selaku penyuap sudah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, Asty masih menjalani rangkaian persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.