Ahad 21 Jul 2019 14:25 WIB

Ingin Migrasi ke Australia? Banyak Kesempatan di Pedalaman

Pemerintah Australia telah mengubah sejumlah kebijakan imigrasinya

Red:
abc news
abc news

Pemerintah Australia telah mengubah sejumlah kebijakan imigrasinya dan beberapa diantaranya berubah secara signifikan dan mulai berlaku 1 Juli 2019.

Sejak tahun 2011, jumlah kuota untuk menjadi penduduk tetap di Australia stabil dikisaran angka 190.000 orang per tahun.

Tetapi di bulan Maret lalu, Pemerintah akan mengurangi angka ini hingga 30.000 orang dan menjadi hanya 160.000 orang.

Salah satu alasan mengapa Australia mengurangi jumlah imigran adalah untuk mengurangi tekanan populasi di kota-kota besar yang semakin padat.

Lantas perubahan apa sajakah yang perlu Anda ketahui jika ingin bekerja dan tinggal secara permanen di Australia?

Lewat jalur skilled visa

 

Dengan visa Skilled Immigration Visa, warga asing bisa kerja dan tinggal di Australia asalkan memiliki kemampuan yang dibutuhkan dan sesuai dengan yang tercantum dalam daftar yang diperbaharui setiap tahunnya.

Kuota jenis visa ini telah dipangkas dari 43.000 sebelumnya menjadi hanya 18.000

Tetapi untuk visa bekerja di luar kota-kota besar Australia, seperti visa jenis Skilled Employer Sponsored dan Skilled Work Regional, kuota penerimaannya malah ditambah dengan total keduanya mencapai 23.000 orang.

Dua visa untuk bekerja di regional Australia, istilah untuk di luar kota-kota besar Australia, akan diperkenalkan mulai bulan November mendatang.

Mulai tahun 2022, mereka dengan kedua jenis visa ini bisa mengajukan permohonan menjadi permanent resident (PR), dengan syarat setidaknya sudah tiga tahun tinggal di luar kota besar.

Di bulan Maret lalu Perdana Menteri Australia, Scott Morrison mengatakan kebijakan ini diambil untuk mendorong migran baru tinggal di kota kecil dan pedalaman Australia.

 

Salah satu warga Indonesia yang sudah mengincar mengajukan PR di kota besar adalah Dimas Rezki Adiputra, yang sudah tinggal di Broome, Australia Barat.

Pria asal Kalimantan ini bekerja sebagai manajer restoran.

"Saya akan mengajukan PR tahun depan karena tahun ini ada manajer lain di tempat saya bekerja yang dinominasikan, jadi giliran saya tahun depan," kata Dimas.

Begitu pula dengan pelajar internasional yang menempuh studi di luar kota Sydney, Melbourne, Perth, dan Queensland sebelah selatan, bisa mendapatkan tambahan satu tahun tinggal setelah lulus.

Perubahan poin untuk menjadi PR

 

Pemerintah Australia telah merevisi sistem poin bagi pemohon PR, yang menurut konsultan migrasi di Melbourne, Lily Susanty tujuannya adalah untuk memaksimalkan manfaat ekonomi dari migrasi ke Australia.

Untuk jenis visa skilled migration, mereka yang masih lajang akan mendapat poin 10, tetapi bagi mereka yang punya pasangan dengan kemampuan tertentu pun akan diberi poin 10.

Sementara 5 poin diberikan bagi pasangan pemohon yang memiliki kemampuan berbahasa Inggris yang kompeten.

Jika mereka dinominasikan oleh pemerintah negara bagian atau pedalaman, termasuk mendapat dari anggota keluarga yang tinggal di pedalaman akan mendapat poin 15, asalkan nantinya tinggal dan bekerja di luar kota besar.

Dan bagi mereka yang memiliki kualifikasi di bidang sains, teknologi, teknik dan matematika juga akan mendapat 10 poin.

Pemohon dengan jumlah total poin tertinggi kemudian akan mendapat undangan dari pemerintah Australia untuk mengajukan permohonan menjadi penduduk tetap.

Untuk biaya pengajuan visa ada kenaikan hingga lebih 5 persen, seperti visa pelajar yang kini menjadi AU$620, atau lebih dari Rp 6 juta, dan visa turis yang menjadi AU$145, atau lebih dari Rp 1,4 juta.

Laporan terkait kerja dan studi di Australia bisa Anda dapatkan di situs ABC Indonesia.

Catatan editorial: ABC Indonesia tidak menyediakan informasi teknis bagaimana cara mengajukan permohonan visa ke Australia, kami menganjurkan Anda untuk mencarinya langsung di situs resmi pemerintah Australia atau agen migrasi yang terdaftar dan terpercaya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement