Selasa 02 Jul 2019 13:15 WIB

Kasus Pembawa Anjing di Masjid, Ini Respons Keuskupan Bogor

Keuskupan Bogor meminta semua pihak menahan diri.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Nashih Nashrullah
Video viral wanita disebut bawa anjing ke masjid.
Foto: Youtube
Video viral wanita disebut bawa anjing ke masjid.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Hubungan Antar-Umat Beragama dan Kepercayaan (HAAK) Keuskupan Bogor angkat bicara terkait kasus SM, perempuan pembawa anjing ke Masjid Jami al-Munawaroh Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.   

Ketua HAAK Keuskupan Bogor, Romo Endro Susanto, menyampaikan keprihatinan mereka atas peristiwa tersebut. Menurut dia, tindakan yang tidak terpuji tersebut adalah tindakan yang keliru dan telah melukai hati saudara yang beragama Islam. 

Baca Juga

Di samping, menurut dia, juga mengganggu keharmonisan kehidupan umat beragama. "Kita memercayakan sepenuhnya penyelesaian perkara ini kepada pihak kepolisian, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Romo Endro melalui keterangan yang diterima Republika.co.id, Selasa (2/7). 

Sementara itu, dia meminta kepada semua pihak untuk menahan diri dan tidak terprovokasi dengan berita-berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. 

Di lain pihak, Dewan Kerukunan Masjid (DKM) Masjid al-Munawaroh dikabarkan telah membuat laporan polisi atas pencemaran nama baik. Mereka menyatakan, pernyataan pelaku bahwa ada pernikahan suaminya di masjid tersebut adalah tidak benar.  

Secara terpisah, Polres Bogor menetapkan SM (52 tahun) sebagai tersangka penista agama. Hal tersebut dilatarbelakangi karena viralnya video SM yang beredar.

Kasubag humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena mengatakan, setelah penanganan kasus pembawa anjing ke dalam masjid di Sentul, penyidik telah selesai melaksanakan gelar perkara dalam waktu 1 x 24 jam. Menurut dia, peningkatan status penyelidikan telah sesuai berdasarkan keterangan lima saksi dan beberapa barang bukti seperti rekaman.

"Penyidik menaikan status SM menjadi tersangka dengan pasal 156 terkait penodaan atau penistaan agama. Untuk SPDP dikirimkan penyidik pagi ini," ujar Ita dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/7).

Dia menambahkan, tersangka SM akan dikenakan ancaman penahanan. Kendati demikian, karena adanya keterangan dari keluarga ia mengidap gangguan psikologis, yang bersangkutan saat ini masih diobservasi terkait kejiwaannya.

"Saat ini masih diobservasi terkait masalah kejiwaan oleh ahli jiwa untuk memastikan apakah betul tersangka terganggu kejiwaannya," ujar dia.

Ita menuturkan, untuk pemeriksaan lebih lanjut, SM telah diserahkan ke Rumah Sakit Polri dengan penjagaan anggota secara khusus. Menurut dia, penanganan kasus SM terkait penistaan agama akan terus berlanjut.

Sebelumnya, SM masuk ke Masjid al-Munawaroh di Sentul sembari marah-marah dan membawa anjing. Dalam video yang sempat viral di media daring tersebut, SM mempertanyakan suaminya yang ia duga menikah di masjid tersebut. Namun, menurut Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan kesaksian suami SM, tidak ada pernikahan yang berlangsung.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement