REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Isu kembalinya Dwifungsi TNI beredar menyusul keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2019. Namun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin menegaskan, jabatan fungsional TNI sesuai Pepres itu bukan ditempatkan di kementerian atau lembaga.
Mereka ditempatkan di internal TNI dan tidak menduduki jabatan struktural.
"Tidak ada pemikiran, wacana untuk menggeser TNI/Polri masuk ke ranah seperti dulu, itu sudah lewat dan tidak dibutuhkan. Tidak ada wacana itu," katanya di Kantor Staf Kepresidenan di Jakarta, Selasa.
Mantan Wakil Kepala Polri itu menambahkan jabatan fungsional TNI tersebut dibutuhkan sesuai keahlian. Di antaranya tim analisis dan tenaga ahli sesuai dengan latar belakang keilmuan yang dimiliki lebih spesifik.