Selasa 02 Jul 2019 13:28 WIB

Khofifah Pastikan Penuhi Panggilan Sidang Besok

Khofifah menjadi saksi untuk kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kemenag.

Rep: Dadang Kurnia, Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan keterangan kepada wartawan usai menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan keterangan kepada wartawan usai menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan akan memenuhi panggilan persidangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur, dengan terdakwa dengan terdakwa Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi. Khofifah pekan lalu tidak bisa memenuhi panggilan sidang lantaran sibuk mengurusi pernikahan putrinya.

"Untuk besok Insya Allah saya hadir. Sesuai surat yang telah kami sampaikan bahwa Rabu kemarin itu masih pada rangkaian prosesi pernihakan anak saya," kata Khofifah ditemui di Surabaya, Selasa (2/7).

Baca Juga

Khofifah menegaskan, pada pemanggilan persidangan sebelumnya, melalui kuasa hukumnya sudah menyampaikan surat resmi, meminta penundaan karena masih sibuk mengurusi pernikahan sang putri. Jaksa pada KPK pun diakuinya tidak merasa keberatan atas permintaan penundaan pemeriksaan tersebut.

"Jadi oleh kami disampaikan melalui lawyer, disampaikan ke jaksa dan jaksa menyampaikan itu di persidangan kepada hakim. Jadi sudah pada posisi formal kami meminta ditunda," ujar Khofifah.

Pada persidangan pekan lalu di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa penuntut umum KPK Wawan Yunarwanto mengatakan Khofifah tidak hadir karena mengurus proses pernikahan putrinya. "Yang bersangkutan berhalangan hadir terkait acara proses pernikahan putrinya," kata jaksa Wawan.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, kehadiran Khofifah sebagai saksi sangatlah penting. Ini karena majelis hakim membutuhkan keterangan mereka terkait perkara ini, termasuk mengenai fakta-fakta yang muncul dalam persidangan.

Dalam perkara ini, Haris dan Muafaq Wirahadi diduga telah menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.

Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement