REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007-2009, Antasari Azhar, menemui panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK periode 2019-2023, di kantor Sekretariat Negara, Selasa (2/7). Dalam pertemuan kali ini, Antasari memberi masukan terkait komposisi komisioner KPK berdasarkan kepakarannya. Ia mengusulkan, formasi lima komisioner KPK nanti terdiri dari seorang penyidik kepolisian, seorang jaksa, dan tiga posisi lainnya diisi oleh profesional lain seperti pengacara, akuntan, atau manajemen.
"Saya inginkan, kongkretnya saja komposisi seperti jaman saya. Kenapa? karena ini kerjanya kolektif. Jadi bisa saling sharing pendapat. Kenapa perlu jaksa dan polisi? Supaya tahulah tentang perkara. Tidak dibohongi anak buah nanti," kata Antasari di hadapan Pansel KPK yang dipimpin Yenti Garnasih.
Antasari juga memberi saran kepada Pansel KPK agar menyodorkan 10 nama dengan latar belakang yang seimbang kepada DPR nanti. Menurutnya, 10 nama yang diberikan kepada parlemen sebaiknya tersusun dari 2 polisi, 2 jaksa, dan 6 lainnya berasal dari disiplin ilmu lain.
"Untuk adopsi bidang pencegahan, monitoring, dan lainnya. Ini bidang yang jarang ditoleh orang. Sebetulnya banyak tugas KPK dan banyak uang negara yang diselamatkan dari itu," kata Antasari.
Menurutnya, kinerja KPK yang bersinggungan dengan pemberantasan korupsi harus dilengkapi dengan tenaga penyidik dan penuntut umum. Artinya, penuntut umum dari Kejaksaan dan penyidik dari kepolisian.
"Begitu kan menurut KUHAP. Itu usualan kami," katanya.