REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007-2009, Antasari Azhar, mengusulkan pembentukan Dewan Pengawas KPK. Lembaga eksternal ini nantinya akan bertugas melakukan kontrol terhadap kinerja pimpinan KPK, termasuk mengontrol laporan masuk, proses penyidikan, dan kinerja KPK lainnya. Nantinya lembaga ini memiliki tugas serupa dengan Kompolnas di kepolisian dan Komisi Kejaksaan di kejaksaan.
"Anggotanya, orang yang tidak punya kepentingan dengan perkara di KPK, tidak punya kepentingan dengan perkara yang ditangani oleh KPK. Dan tentunya mereka tokoh masyarakat lah yang peduli dengan penegakkan antikorupsi," jelas Antasari usai bertemu dengan panitia seleksi (pansel) KPK 2019-2023, Selasa (2/7).
Antasari memandang bahwa pembentukan lembaga di luar KPK untuk melakukan pengawasan perlu dilakukan demi meningkatkan kinerja pencegahan dan pemberantasan korupsi. Menurut pengalamannya selama menjabat pimpinan KPK, pengawasan internal hanya dilakukan oleh level deputi. Sementara pembentukan lembaga pengawas eksternal harus berbenturan dengan UU yang ada.
"Deputi kan eselon satu, mengawasi seluruh, tapi ternyata saya harus mengubah undang-undang, terbentur, nggak jadi saya. Itu saja," katanya.