REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepala Desa se-Jawa Barat (Jabar), mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Tata Kelola Pemerintahan. Pelatihan tersebut, dibuka oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum.
Menurut Uu, kegiatan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat terhadap perkembangan desa. Sebab, bentuk perhatian Pemdaprov Jawa Barat tidak selalu berupa bantuan keuangan, tetapi juga membekali ilmu.
"Para kepala desa hadir disini dalam rangka kemajuan bangsa dan negara," ujar Uu, Selasa (2/7).
Uu menjelaskan, Desa Juara digagas oleh Pemprov Jawa Barat. Desa Juara sendiri adalah desa yang berdaya saing. Artinya, desa memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang berdaya, serta mengetahui potensi alam dan budayanya. Terpenting, desa bisa menjadi tempat yang nyaman bagi warganya.
Untuk mewujudkan desa juara, kata dia, Kepala Desa harus menjalankan tiga peran wajib. Pertama adalah menjaga kondusivitas. Kemudian, Kepala Desa mesti terlibat dalam pembangunan. Terakhir, Kepala Desa harus mampu meningkatkan kesejahteraan warganya dengan inovasi.
"Desa Juara, kepala desa mampu membangun, menjaga kondusivitas, mampu menjamin kesejahteraan warganya dengan inovasi," katanya.
Selain itu, kata Uu, kebijaksaan adalah kunci keberhasilan Kepala Desa. Kebijaksanaan amat diperlukan saat membuat keputusan. Semua hal, harus diputuskan dari berbagai sudut pandang dan dengan teori yang tepat.
Oleh karena itu, kata dia, pendidikan dan pelatihan adalah salah satu cara untuk membekali Kepala Desa se-Jawa Barat bahwa mereka bukan hanya sebagai seorang pejabat, tapi juga pemimpin. Sebab Kepala Desa mesti menjadi panutan bagi warganya.
"Perhatikan norma dan normatif, tinggalkan ego pribadi, visi misi pribadi belakangan, visi misi untuk masyarakat dikedepankan, sebab kita adalah pemerintah," katanya.
Sementara menurut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jawa Barat, Muhammad Solihin, kegiatan Diklat yang dilaksanakan pihaknya bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme Kepala Desa dalam menjalankan pembangunan di daerahnya.
Beberapa materi yang jadi bekal bagi para kepala desa, kata dia, di antaranya terkait tanggung jawab, kemajuan teknologi, kepemimpinan, dan kemampuan membuat inovasi untuk menyejahterakan masyarakat desa.
Diklat tersebut diikuti puluhan Kepala Desa dari tujuh Kabupaten di Jawa Barat, di antaranya Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Beksi, dan Kabupaten Subang. Diklat berlangsung selama 7 hari, dimulai dari tanggal 30 Juni 2019.
"Diklat menggunakan metode diskusi dan ceramah dari narasumber kompeten," katanya.
Setelah itu, kata Solihin, para Kepala Desa akan menghadapi benchmarking sebagai penerapan “best practice” terkait pengembangan desa. Hal itu penting sebagai tolak ukur sejauh mana materi tata kelola Pemerintahan Desa dapat diaplikasikan oleh para Kepala Desa.
"Setelah mengikuti Diklat secara penuh. Para Kepala Desa akan mendapat sertifikat dari Pemprov Jawa Barat sebagai tanda telah melakukan pengembangan diri," katanya.