REPUBLIKA.CO.ID, KAPUAS HULU -- Jajaran Kepolisian Polres Kapuas Hulu Kalimantan Barat mengungkap 18 kasus prostitusi dan satu di antaranya terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pengungkapan itu terjadi di salah satu kafe karaoke di sekitar Putussibau Selatan wilayah Kapuas Hulu.
"Untuk kasus TPPO kami sudah menetapkan satu orang tersangka pemilik salah satu kafe karaoke yang mempekerjakan anak di bawah umur," kata Kapolres Kapuas Hulu AKBP Handoyo, Selasa (2/7).
Handoyo mengatakan pada 19 Juni ini jajaran Polres Kapuas Hulu merazia salah satu kafe karaoke. Dalam razia didapati salah satu karyawan anak di bawah umur berinisial WS berusia 17 tahun tiga bulan. Sedangkan tersangka berinisial SL merupakan pemilik kafe.
Tindak kejahatan itu melanggar UU nomor 21 tahun 2007 Tentang Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun. "Kami juga sudah amankan barang bukti yang memperkuat tindak kejahatan kasus TPPO yang dilakukan tersangka," jelas Handoyo.
Terkait kasus TPPO tersebut, perwakilan Internasional Organization for Migration (IOM) Kornelia Bernadecta Lie mengatakan pihaknya sudah bertemu korban kasus TPPO. Saat ini korban sudah dipulangkan kepada orang tuanya.
"Korban sudah kami pulangkan. Memang saat saya bertemu, korban mengalami sedikit trauma namun kondisinya saat ini sudah membaik," jelas Kornelia.
Kornelia mengatakan IOM akan melakukan pendampingan dan pembinaan terhadap korban. "Penanganan selanjutnya kami melakukan pendampingan dan memberikan bantuan apabila korban ingin melanjutkan pendidikan ataupun kursus," kata Kornelia.