REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya menangkap tiga orang berinisial HP (25 tahun), D (32), dan M (15) pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di sebuah toko pakaian di Kota Tangerang, Banten, Jumat (28/6). Namun, pelaku D meninggal dunia setelah ditembak polisi, akibat melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
"Dilakukan tindakan tegas terukur oleh petugas terhadap tersangka D karena melawan. Tersangka D meninggal dunia dikarenakan kehabisan darah saat dibawa ke RS Polri Kramat Jati," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/7).
Argo menjelaskan, para pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 21.00 WIB dengan mengendarai motor. Di sepanjang jalan antara Bekasi dan Depok, mereka mencari toko yang akan tutup dan hanya dijaga oleh seorang pegawai.
"Kebetulan di toko tersebut hanya ada kasir, jadi kesempatan (para pelaku) masuk (ke toko)," papar Argo.
Saat memasuki toko, sambung dia, pelaku akan berpura-pura membeli suatu. Saat merasa situasi aman, pelaku akan mengeluarkan golok yang selalu diselipkan di pinggang untuk mengancam dan menakuti korban.
Argo menyebut, dari aksi curas itu, pelaku berhasil merampas satu unit ponsel dan uang tunai senilai Rp 1.500.000 dari seorang pegawai toko bernama Budhi Ramadhani. Uang ini digunakan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Ia mengungkapkan, pihaknya kemudian menangkap para pelaku pada tanggal 1 Juli 2019. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda.
"Tersangka HP kita tangkap di daerah Kembangan, Jakarta Barat. Sementara tersangka D ditangkap di daerah Palmerah, Jakarta Barat," ujar Argo.
Namun, lanjut dia, pelaku D berusaha melawan petugas saat ditangkap. Sehingga polisi terpaksa menembak pelaku dan mengakibatkan pelaku meningga dunia karena kehabisan darah.
Argo juga menambahkan, pelaku berinisial D adalah seorang residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2016. Terdapat lebih dari lima lokasi yang menjadi tempat beraksi D.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 dan atau 368 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.