Rabu 03 Jul 2019 02:00 WIB

KPK Terus Hitung Kerugian Negara Terkait Kasus Pelindo

Pada hari ini, penyidik memeriksa tiga orang saksi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Logo KPK
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Logo KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi di Pelindo II. Pada Selasa (2/7) penyidik KPK memeriksa tiga orang saksi.

Mereka adalah General Manager Cabang Pelabuhan Palembang PT Pelindo II (Persero), Agus Edi Santoso,  General Manager Cabang Pelabuhan Panjang PT Pelindo II (Persero), Drajat Sulistyo dan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Pesawat Angkat dan Angkut PT Surveyor Indonesia, Ibnu Hasyim

Baca Juga

Ketiganya diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun anggaran 2010 untuk tersangka mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino. Diketahui, sejak Senin (1/7) penyidik terus melakukan pendalaman kasus ini. 

"Untuk kasus Pelindo saya kira kemarin dan hari ini kami melakukan pemeriksaan saksi-saksi ya. Dari sana, kami terus menggali terkait dengan hal-hal yang sifatnya lebih teknis tentang QCC tersebut sehingga harapannya nanti kami semakin maju untuk melakukan proses perhitungan kerugian keuangan negara," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (2/7).

"Jadi memang KPK harus berhati-hati untuk menangani perkara ini termasuk juga tentu seluruh perkara yang lain dan dalam penggunaan penanganan perkara yang menggunakan pasal 2 dan pasal 3 memang butuh waktu ya untuk proses perhitungan kerugian keuangan negara," kata Febri.

Menurutnya, karena yang dilakukan bukan hanya menghitung berapa jumlah kerugian keuangan negara tetapi sekaligus juga melakukan identifikasi-identifikasi termasuk juga identifikasi perbuatan melawan hukumnya secara lebih rinci. Tujuannya agar ada hubungan kausalitas dengan berapa negara dirugikan akibat perbuatan melawan hukum tersebut.

Diketahui, kasus ini ditangani KPK sejak Desember 2015 silam. Namun pengusutan kasus dugaan korupsi di Pelindo II itu belum juga rampung. Penyidik bahkan belum menahan RJ Lino. RJ Lino yang kini menjabat sebagai Komisaris PT JICT terakhir diperiksa penyidik pada 5 Februari 2016 lalu.

KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II. RJ Lino diduga telah menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Dirut Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC. 

RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement