Rabu 03 Jul 2019 02:00 WIB

KPK Terus Hitung Kerugian Negara Terkait Kasus Pelindo

Pada hari ini, penyidik memeriksa tiga orang saksi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Logo KPK
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Logo KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi di Pelindo II. Pada Selasa (2/7) penyidik KPK memeriksa tiga orang saksi.

Mereka adalah General Manager Cabang Pelabuhan Palembang PT Pelindo II (Persero), Agus Edi Santoso,  General Manager Cabang Pelabuhan Panjang PT Pelindo II (Persero), Drajat Sulistyo dan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Pesawat Angkat dan Angkut PT Surveyor Indonesia, Ibnu Hasyim

Baca Juga

Ketiganya diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun anggaran 2010 untuk tersangka mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino. Diketahui, sejak Senin (1/7) penyidik terus melakukan pendalaman kasus ini. 

"Untuk kasus Pelindo saya kira kemarin dan hari ini kami melakukan pemeriksaan saksi-saksi ya. Dari sana, kami terus menggali terkait dengan hal-hal yang sifatnya lebih teknis tentang QCC tersebut sehingga harapannya nanti kami semakin maju untuk melakukan proses perhitungan kerugian keuangan negara," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (2/7).