REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kuasa Hukum Partai Amanat Nasional menilai bukti gugatan PDI Perjuangan terkait kursi ke delapan DPR RI pada Pemilu 2019 di daerah pemilihan Sumatra Barat I lemah. Pasalnya, gugatan itu hanya mengacu situng.
"Kami menilai bukti yang diajukan tidak akurat karena hanya mengacu kepada hasil sistem penghitungan (situng), dan KPU telah menyatakan hasil situng tidak bisa menjadi acuan," kata kuasa hukum PAN Miko Kamal di Padang, Selasa (2/7).
Ia menyampaikan hal itu menyikapi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan PDI Perjuangan ke Mahkamah Konstitusi (MK). PDIP menggugat kursi kedelapan DPR RI daerah pemilihan Sumbar I yang berdasarkan penetapan KPU diraih oleh Asli Chaidir.
Menurut dia, dalam mengajukan gugatan PDI Perjuangan hanya mengacu C1 yang diunggah ke situng tanpa mencocokan dengan data rekapitulasi DAA 1, DA 1.
Berdasarkan hasil rekapitulasi pleno KPU Sumbar, PAN mendapatkan 261.007 dan memperoleh dua kursi, yaitu kursi kedua Athari Gauthi Ardi dengan 82.982 suara dan kursi kedelapan diraih Asli Chaidir dengan 70.057 suara.
Kemudian PDI Perjuangan di Sumbar I mendapatkan 86.423 suara dan harus kehilangan kursi pada Pemilu 2019.
PDI Perjuangan mengajukan gugatan ke MK karena mengklaim memiliki 86.642 suara dan menilai berhak menduduki kursi ke delapan. Berdasarkan hitungan PDI Perjuangan tersebut seharusnya suara PAN di Sumbar 1 hanya 258.115.
Menyikapi hal itu Miko menyampaikan kesalahan penghitungan tersebut sebenarnya sudah diperbaiki pada rekapitulasi DAA1 dan semua perbaikan tersebut ditandatangani semua saki termasuk PDI Perjuangan.
Ia meyakini MK akan mengeluarkan putusan yang adil dan yakin KPU serta Bawaslu selaku pihak termohon bisa profesional dan proporsional menghadapi gugatan ini.
Sebelumnya Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Barat Alex Indra Lukman optimistis memenangkan gugatan terkait kursi DPR RI daerah pemilihan Sumbar 1 di MK.
"Kami memiliki landasan yang kuat mengajukan gugatan tersebut dan optimistis memenangkannya," kata dia.
Menurut dia, kalau memang fakta di lapangan kalah dalam perebutan kursi DPR RI tentu akan menerima hasil tersebut tanpa mengajukan gugatan ke MK.
Komisioner KPU Sumatera Barat Izwaryani mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan segala sesuatu untuk keperluan sidang.
Ia membenarkan PDI Perjuangan mengajukan gugatan terkait dugaan penggelembungan suara di beberapa daerah dalam pelaksanaan pemilu legislatif.
"Ada beberapa daerah yang mereka duga melakukan penggelembungan suara mulai dari Kota Padang, Kabupaten Tanah Datar, Solok dan lainnya," katanya.
KPU Provinsi Sumatera Barat menghadapi sembilan gugatan di Mahkamah Konstitusi dalam pelaksanaan Pemilu 2019 di daerah tersebut.