Rabu 03 Jul 2019 00:13 WIB

Ortu Diimbau Bijak Bermedia Sosial Agar Anak tak Kena Bully

KPAI mengingatkan pentingnya bijak dalam media sosial.

Rep: Mabruroh/ Red: Indira Rezkisari
Media sosial
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Media sosial

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan agar para orang tua dapat lebih bijak dalam menggunakan sosial media. Jangan sampai, karena kesalahan orang tua, anaknya justru menjadi korban bullying.

Pernyataan ini menanggapi perihal viralnya status yang diunggah oleh AF di akun Facebooknya. Dalam statusnya, AF mengusulkan agar sekolah tidak perlu memasang foto Presiden dan Wakil Presiden serta menggantinya dengan foto Gubernur DKI Jakarta.

Baca Juga

Menurut komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, kasus tersebut muncul sebagai dampak pemilihan umum (Pemilu) khususnya pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Meski demikian Retno menyayangkan sikap pemilik akun yang mengunggah status bernada provokatif yang dikaitkan dengan pilihan politiknya dan lembaga pendidikan.

“Kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi para orang tua untuk bijak menggunakan media sosial,” kata Retno melalui siaran pers, Selasa (2/7)

Retno berujar, status yang provokatif dan berpotensi melawan hukum akan sangat membahayakan bagi yang bersangkutan dan juga anak-anaknya. Anak-anak kata Retno, adalah peniru ulung, sehingga bisa saja kemudian mengikuti apa yang dilakukannya orang tuanya dalam hal penggunaan media sosial.

“Selain itu, wajah dan nama anak yang tersebar publik juga akan berpotensi menjadikan anak sebagai sasaran bully,” kata Retno.

Atas kasus tersebut, Retno Listyarti telah melakukan konformasi sekaligus klarifikasi dengan mengunjungi SMPN 30 di Jakarta Utara. Serta memastikan perihal foto presiden dan wakil presiden yang ternyata terpajang rapi di dalam setiap kelas di sekolah tersebut.

“Foto Presiden Jokowi dan foto Wakil Presiden Jusuf Kalla terpajang di setiap ruangan kelas di sekolah tersebut,” kata Retno.

Menurut Retno, berdasarkan penuturan wakil kepala sekolah, Rasito Araseka bahwa AF telah berkunjung ke sekolah untuk melakukan permohonan maaf. AF yang merupakan orang tua siswa sekolah tersebut juga membuatkan pernyataan tertulis bahwa dirinya bukan guru SMPN 30 Jakarta.

Pernyataan dibuat di hadapan Kepala Sekolah, Kepala Kasie SMP Sudin Jakarta Utara, Wakasek Kesiswaan dan beberapa guru. Pernyataan tersebut kemudian juga dikirimakan kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta sebagai laporan.

Kasus bermula dari Facebook BS yang mengunggah di lamannya terkait  dugaan sebuah SMPN di Jakarta Utara yang tidak memajang foto Presiden di ruang-ruang kelas dengan judul postingan “Racun di SMPN 30”.  Tulisan BS dilatarbelakangi oleh unggahan di laman Facebook AF berisi pendapat pribadinya agar sekolah-sekolah di DKI Jakarta tidak perlu memajang foto Presiden, cukup memajang foto Gubenur DKI Jakarta.

BS kebetulan alumni SMPN 30 Jakarta yang pada 30 Juni 2019 merespon unggahan AF dengan status berjudul “Racun Di SMPN 30”. BS mengira AF adalah salah satu guru di SMPN 30 Jakarta dan BS menyayangkan ada guru seperti itu di sekolahnya dulu. Status BS disertai gambar AF beserta putrinya saat acara wisuda kelulusan SMPN 30 angkatan tahun 2018/2019  yang diselenggarakan pada 25 Mei 2019.

Di foto tersebut ada latar belakang spanduk besar yang berlogo SMPN 30 Jakarta. Status BS tersebut kemudian viral di media sosial.

Viralnya status Facebook BS tersebut sampai di grup whatsApp guru SMPN 30 Jakarta pada 30 Juni 2019 malam. Kemudian Rasito berinisiatif menghubungi pemilik akun BS melalui aplikasi Messeger.

Kepada BS, Rasito menjelaskan bahwa AF bukanlah guru di SMPN 30 Jakarta. Melainkan salah satu orang tua siswa yang baru lulus tahun 2019. Kebetulan AF seorang guru bimbingan belajar di Koja, Jakarta Utara.

“BS kemudian menghapus unggahan sebelumnya dan mengunggah status baru yang merupakan klarifikasi bahwa AF bukanlah guru SMPN 30 Jakarta dan BS pun menyampaikan permintaan maaf di akun Facebook tersebut yang diunggah pada 30 Juni 2019,” tutur Retno.

Unggahan BS namun telanjur viral. KPAI menyayangkan tindakan pemilik akun BS yang tanpa klarifikasi ke sekolah maupun ke pemilik akun AF.

Retno berharap, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta pascakasus ini sebaiknya mengeluarkan edaran resmi terkait prinsip kehatian-hatian yang harus disosialisaskan kepada para guru dan kepala sekolah, termasuk orang tua peserta didik dalam menggunakan media sosial.  

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement