REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai penurunan harga tiket pesawat bisa hanya strategi pemasaran atau gimmick marketing. Oleh karena itu, YLKI meminta pemerintah menghapus pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen yang dikenakan dalam pembelian bahan bakar Avtur dan tiket untuk menurunkan tarif tiket pesawat secara signifikan.
"Jika tarif tiket pesawat mau turun signifikan, maka pemerintah harus menghapus PPN tiket sebesar 10 persen dan PPN Avtur sebesar 10 persen juga," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (2/7).
Menurut dia, di banyak negara tidak ada PPN tiket dan bahan bakar pesawat.
"Jadi, pemerintah harus bersikap fair, jangan hanya maskapai saja yang diinjak agar tarifnya turun, tetapi pemerintah tidak mau berbagi beban," katanya.
Dia berpendapat upaya pemerintah menurunkan tiket pesawat berbiaya murah (LCC) di jam tertentu dan hari tertentu, dari sisi ekspektasi masyarakat, bisa dipahami. Namun ada beberapa catatan, yakni penurunan tiket tersebut hanyalah gimmick marketing saja.
"Sebab, turunnya tiket hanya pada jam dan hari non-peak season, tanpa diminta pun, pihak maskapai akan menurunkan tarif tiketnya pada jam dan hari non-peak session tersebut. Jadi, turunnya tiket pesawat hanya kamuflase saja," katanya.
Di sisi lain, Tulus menambahkan, kebijakan pemerintah menurunkan harga tiket pesawat, di luar ketentuan regulasi soal tarif batas atas dan bawah bisa menjadi kebijakan kontraproduktif, yakni sisi keberlanjutan finansial maskapai udara yang menjadi taruhannya dan pada akhirnya konsumen justru akan dirugikan.
Pemerintah merancang skema pemberian diskon harga tiket pesawat berdasarkan hari yang berbeda, yakni Selasa, Kamis, dan Sabtu. "Pemerintah berkomitmen untuk menyediakan penerbangan murah, terutama untuk LCC rute domestik di hari Selasa, Kamis dan Sabtu dari pukul 10.00 sampai 14.00 waktu setempat," kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono.
Susiwijono mengatakan pertimbangan dipilih hari dan jam tersebut karena merupakan waktu sepi dan tersedia cukup banyak slot penerbangan. Besaran potongan tarif yang rencananya akan diberlakukan di hari Selasa, Kamis dan Sabtu itu mencapai 50 persen dari tarif batas atas (TBA).
Susiwijono menjelaskan hasil rakor tersebut merupakan tindak lanjut rakor sebelumnya yang sudah disetujui oleh PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II, PT Pertamina, Airnav Indonesia, Garuda Indonesia Group dan Lion Air Group.