Rabu 03 Jul 2019 06:20 WIB

Proses RS Syariah Hanya Sebulan

Proses sertifikasi RS syariah didampingi oleh MUKISI dan menjalani penilaian DSN.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolanda
Suasana di sebuah rumah sakit (ilustrasi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Suasana di sebuah rumah sakit (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebuah rumah sakit dapat memperoleh sertifikat syariah dalam waktu satu bulan. Sekretaris Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (Mukisi), Burhanuddin Hamid Darmadji menyampaikan proses sertifikasi tergantung pada beberapa hal.

"Sebenarnya proses tidak lama, satu bulan bisa, karena pada dasarnya kami hanya lakukan sertifikasi pada rumah sakit yang sudah dapat akreditasi nasional," kata Burhanuddin pada Republika.co.id, Selasa (2/7).

Menurutnya, rumah sakit yang sudah berstandar nasional akan mudah menjalani proses sertifikasi syariah. Yang menjadi sorotan biasanya masalah kepemilikan, sementara dari segi teknis medis hingga manajemen akan tergolong mudah.

Burhanuddin mengatakan RS yang mendaftar untuk sertifikasi akan didampingi oleh MUKISI. Selanjutnya menjalani berbagai penilaian dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). 

"Biasanya yang jadi kendala adalah sinkronkan waktu yang pas untuk penilaian oleh DSN, kami mengerti DSN banyak agenda juga," kata dia.

Sebelumnya, RS yang berminat dapat mengikuti berbagai pelatihan, seminar, maupun workshop terkait RS Syariah. MUKISI rutin menggelarnya dengan menghadirkan DSN MUI, rumah sakit yang telah tersertifikasi, asosiasi, dan beberapa pihak terkait lain.

Seminar terbaru akan digelar besok Rabu (3/7) di RSI Sari Asih Ar-Rahman Tangerang, Banten. Seminar yang menghadirkan DSN MUI, MUKISI, PERSI, dan RSUD Tangerang ini terbuka untuk masyarakat, praktisi, maupun institusi. 

Burhanuddin menambahkan, pada akhirnya pilihan untuk sertifikasi bukan menjadi beban. MUKISI hanya mengeluarkan panduan terkait 173 elemen yang mengarahkan pada RS Syariah dan dapat digunakan bagi RS yang membutuhkan.

"Awalnya kami di internal berpikir untuk mengadakan peringkat-peringkat, tapi setelah diskusi dengan DSN kita putuskan tidak ada," katanya.

RS dapat menggunakan panduannya, terutama bagian Deen karena 173 elemen tersebut berdasar pada Maqasith Syariah. Jika hendak melangkah ke tahap selanjutnya, RS tersebut dapat mengajukan sertifikasi kepada DSN. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement