Rabu 03 Jul 2019 06:24 WIB

Ketika Memelihara Binatang

para pemiliknya mempunyai kewajiban memberi nafkah kepada binatang yang dipelihara.

Red: Agung Sasongko
Kucing
Foto: Youtube
Kucing

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tidak jarang ibu rumah tangga memiliki hewan peliharaan. Kucing, kelinci hingga ayam menjadi binatang rumahan yang keberadaannya menghibur keluarga. Lucunya, polah kucing atau kelinci yang berlari-lari di serambi rumah menghadirkan tawa dan kehangatan di rumah. Tidak ada larangan untuk memelihara hewan selama dibenarkan oleh syara'. Dalam artian, hewan tersebut bukan jenis yang dilarang, seperti anjing.

Hewan yang dipelihara bukan hewan yang najis secara zatnya (najis 'ain/hissi), seperti anjing dan babi. Pemeliharaan hewan tersebut tidak diperbolehkan karena memanfaatkan barang najis itu memang dilarang secara syariah. Kaidah fikih menetapkan: Laa yajuuzu al intifaa' bi an najis mutlaqan (tidak boleh memanfaatkan najis se cara mutlak). (Mahmud Abdul Lathif 'Uwai dhah, Al Jami' li Ahkam Al Shalah, 1/115).

Dalam satu hadis, disebutkan konsekuensi seorang Muslim yang memelihara anjing. "Barang siapa memelihara anjing selain anjing berburu atau penjaga hewan ternak maka pahalanya akan berkurang setiap hari sebesar dua qirath (satu qirath sebesar Gunung Uhud)." (Muttafaqun 'alaih).

Meski demikian, para pemiliknya mempunyai kewajiban memberi nafkah kepada binatang yang dipelihara. Muhammad Bagir dalam Pan duan Lengkap Muamalah menjelaskan, jika si pemilik melalaikan itu, hakim (berdasarkan hukum syariat) dapat memaksanya untuk me menuhi kebutuhan mereka atau menjualnya atau menyembelihnya (jika termasuk hewan yang boleh dimakan dagingnya).

Ibnu Umar merawikan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda, "Seorang perempuan diazab (oleh Allah) berkenaan dengan seekor kucing yang dia penjarakan sehingga mati. Tidak diberinya makan dan minum ketika mengikatnya, tidak pula dilepaskannya, sehingga dapat makan dari serangga dan sebagainya."

Abu Hurairah juga pernah merawikan bahwa Nabi SAW pernah bersabda, "Pernah pada suatu ketika, seorang laki-laki sedang melintasi sebuah sumur, lalu dia turun dan minum sepuasnya. Ketika dia naik kembali, dilihatnya seekor anjing menjulurkan lidah karena kehausan sedemikan sehingga menjilat tanah di bawahnya. Laki-laki itu pun bergumam, 'Anjing ini sudah sedemikian lelahnya karena kehausan seperti yang menimpaku sebelum ini.'

Ia pun turun kembali ke dalam sumur dan memenuhi sepatunya dengan air; Dia lalu naik kembali sambil menggigit sepatunya dan me minumkannya kepada anjing tersebut. Allah SWT berterima kasih untuknya dan mengampuni segala dosanya." Para sahabat bertanya, "Ya Rasulullah, apakah kita juga memperoleh pahala ketika berbuat kebaikan kepada hewan?" "Tentu," jawab beliau. "Kebaikan yang dilakukan terhadap setiap jantung yang berdenyut (yakni, setiap makhluk hidup) pasti berpahala."

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَيَسْتَفْتُوْنَكَ فِى النِّسَاۤءِۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِيْهِنَّ ۙوَمَا يُتْلٰى عَلَيْكُمْ فِى الْكِتٰبِ فِيْ يَتٰمَى النِّسَاۤءِ الّٰتِيْ لَا تُؤْتُوْنَهُنَّ مَا كُتِبَ لَهُنَّ وَتَرْغَبُوْنَ اَنْ تَنْكِحُوْهُنَّ وَالْمُسْتَضْعَفِيْنَ مِنَ الْوِلْدَانِۙ وَاَنْ تَقُوْمُوْا لِلْيَتٰمٰى بِالْقِسْطِ ۗوَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِهٖ عَلِيْمًا
Dan mereka meminta fatwa kepadamu tentang perempuan. Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Al-Qur'an (juga memfatwakan) tentang para perempuan yatim yang tidak kamu berikan sesuatu (maskawin) yang ditetapkan untuk mereka, sedang kamu ingin menikahi mereka dan (tentang) anak-anak yang masih dipandang lemah. Dan (Allah menyuruh kamu) agar mengurus anak-anak yatim secara adil. Dan kebajikan apa pun yang kamu kerjakan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.”

(QS. An-Nisa' ayat 127)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement