Rabu 03 Jul 2019 15:13 WIB

Pemkab Purwakarta Larang Pegawai Merokok Saat Bekerja

Larangan merokok tersebut berlaku bagi pegawai ASN maupun yang non-ASN

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Christiyaningsih
Berhenti merokok (ilustrasi)
Foto: Boldsky
Berhenti merokok (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemkab Purwakarta menggulirkan aturan yang pegawai merokok saat jam kerja. Larangan tersebut berlaku bagi pegawai ASN maupun yang non-ASN. Jika mereka melanggar, maka akan dikenakan sanksi yaitu harus membeli Alquran minimal 10 eksemplar.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan aturan larangan ini tertuang dalam peraturan bupati. Jadi, setiap pegawai dilarang merokok saat bekerja. Aturan dibuat mengingat para pegawai harus fokus pada pekerjaannya. Jika bekerja sambil merokok maka pekerjaannya tidak akan maksimal bahkan bisa membahayakan.

Baca Juga

"Alasan utamanya pegawai harus fokus bekerja. Selain itu, demi kesehatan dan kebersihan juga. Jangan sampai ruang kerja penuh dengan asap rokok ataupun serbuk sisa pembakarannya," ujar Anne kepada Republika, Rabu (3/7).

Larangan ini, lanjutnya, telah disosialisasikan kepada seluruh pegawai melalui OPD terkait. Jika ada yang melanggar, mereka akan dikenakan sanksi yaitu mewakafkan AlQuran.

Menurut Anne saat ini sudah ada tiga ASN yang tertangkap tangan merokok saat jam kerja. Mereka merupakan ASN di lingkungan Setda Purwakarta. Para pegawai itu tak bisa berkutik dan mengelak karena saksinya cukup banyak.

"Mau tidak mau mereka harus dikenakan sanksi yaitu mewakafkan Alquran. Saat ini Alquran yang sudah terkumpul ada 30 eksemplar," ujar Anne.

Alquran itu nantinya akan diwakafkan ke setiap masjid, mushola, dan anak-anak sekolah yang belum memiliki kita suci tersebut. Dengan begitu, sanksi dari larangan merokok ini bisa membuat pelanggarnya sadar dan bermanfaat untuk masyarakat banyak.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta, Asep Supriatna, mengatakan larangan ini sudah lama digulirkan termasuk juga sosialisasinya. Namun, tetap saja ada pegawai yang membandel dengan merokok di ruang dan jam kerja.

"Ke depan kita akan membentuk tim pengawasan khusus yang setiap saat bisa berkeliling ke seluruh OPD," ujar Asep.

Jika tim ini sudah terbentuk maka tidak ada toleransi lagi. Pegawai yang tertangkap tangan merokok di sembarang tempat akan dikenai sanksi. Harapannya, ke depan tidak ada lagi pegawai yang merokok saat bekerja.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement