REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menegur KPU Provinsi Kepulauan Riau lantaran belum menyelesaikan rekapitulasi suara ke dalam Sistem Informasi Penghitungan (Situng). Menangggapi teguran itu, Komisioner KPU Kepri, Arison, di Tanjungpinang, Rabu (3/7), mengatakan, rekapitulasi suara melalui situng yang belum diselesaikan hanya di Batam.
Sementara KPU Natuna, Kepulauan Anambas, Bintan, Lingga, Kabupaten Karimun dan Kota Tanjungpinang rekapitulasi suara ke dalam Situng sudah 100 persen. Berdasarkan hasil pengawasan KPU Kepri beberapa waktu lalu, KPU Batam terhambat dalam menginput data C1 ke dalam Situng karena ada permasalahan. Hambatan itu disebabkan KPU Kepri tidak dapat membuka kotak suara untuk mengakses perolehan suara berdasarkan Formulir C1.
Untuk membuka kotak suara yang menyimpan Formulir C1 itu, harus mendapat ijin dari pengadilan. Hasil pemilu dari 23 TPS di Batam belum masuk situng sehingga persentase input data rekapitulasi belum mencapai 100 persen.
Persentase rekapitulasi suara hasil pemilu di Batam ke dalam situng mencapai 99,98 persen. Sementara secara keseluruhan, rekapitulasi suara kabupaten dan kota di Kepri ke dalam situng mencapai 99,96 persen.
"Jauh-jauh hari, KPU Kepri telah menegur KPU Batam untuk segera menyelesaikan rekapitulasi melalui situng. Namun setelah diselidiki ternyata mereka tidak dapat mengakses data hasil pemilu, kecuali mendapat izin dari pengadilan," ucapnya.
Arison mengemukakan, dalam waktu dekat seluruh hasil rekapitulasi suara di Kepri masuk 100 persen ke dalam situng. "Kalau jauh-jauh hari KPU Batam dapat mengakses Formulir C1, maka rekapitulasi suara dapat diinput ke dalam situng," katanya.