Rabu 03 Jul 2019 17:26 WIB

Langgar Aturan, Pertamina Beri Sanksi 7 SPBU di Aceh

Sanksi yang diberikan seperti penghentian selama sebulan pengiriman BBM bersubsidi.

Red: Gita Amanda
Pertamina
Foto: Republika/Prayogi
Pertamina

REPUBLIKA.CO.ID, SABANG -- PT Pertamina (Persero) MOR I menyatakan pihaknya telah memberikan sanksi tegas berupa penghentian pengiriman selama satu bulan terhadap tujuh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Provinsi Aceh. Ketujuh  SPBU diketahui melakukan pelanggaran.

"Tujuh SPBU yang kami berikan sanksi tersebut, karena terbukti melakukan pelanggaran berupa penjualan BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan aturan yang ditelah ditetapkan," kata Branch Marketing Manager Aceh MOR I Awan Raharjo di Banda Aceh, Rabu (3/7).

Baca Juga

Awan menjelaskan mereka menjual tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan yakni menyalurkan melalui media lain seperti jeriken tanpa dilengkapi surat dokumen dari SKPD terkait. "Jika diberikan dengan jeriken harus dilengkapi dengan surat dari instansi terkait," katanya.

Ada pun sanksi yang diberikan seperti penghentian selama sebulan untuk pengiriman BBM bersubsidi jenis premium atau solar. Sesuai dengan waktu pembinaan yang telah diberikan termasuk memasang spanduk SPBU tersebut sedang dalam masa pembinaan.