REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempermudah lalu lintas kendaraan bermotor di kawasan perbatasan yang berasal dari negara tetangga. Hal itu dilakukan dengan meringkas prosedur kendaraan yang akan masuk dan keluar dari Indonesia.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi, mengatakan, penyederhanaan prosedur keluar masuk kendaraan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52 Tahun 2019. Regulasi itu mengatur tentang penggunaan single vehicle declaration (VhD) yang dilakukan secara online.
"Vehicle Declaration ini menggantikan penggunaan Borang dan Surat Perintah Mulai Kerja (SMPK). Kita ubah aspek pelayanan dan pengawasan terhadap para pelancong yang menggunaan kendaraan bermotor lintas batas," kata Heru dalam Konferensi Pers di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta, Rabu (3/7).
Langkah penyederhanaan itu turut menggandeng Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan, Kepolisian RI, serta Kementerian Perhubungan. Diharapkan, adanya penyederhanaan prosedur akan mempercepat proses keluar masuk kendaraan yang selama ini memakan waktu.
Menurut Heru, sesuai aturan yang berlaku kendaraan bermotor dapat masuk ke Indonesia maksimal selama 30 hari. Digunakannya sistem VhD yang juga tersambung dengan sistem Kepolisian RI, maka kendaraan dapat melakukan perpanjangan waktu secara daring hingga jangka waktu maksimal 6 bulan per tahun.
Pengendara juga dapat keluar dan masuk melalui pintu perbatasan yang berbeda. Sebagai contoh, kendaraan bermotor dari Sarawak, Malaysia yang masuk lewat Entikong, Kalimantan Barat dapat kembali melalui pintu perbatasan lainnya.
Sebelumnya, kata Heru, kendaraan bermotor harus masuk dan keluar di pintu yang sama karena seluruh pengawasan dan pencatatan keluar masuk kendaraan dilakukan secara manual.
"Terpenting kita memberikan kemudahan yang cepat dan otomatis tanpa mengurangi keamanan karena semua sudah tersambung ke kantor polisi," ujar dia.
Kendati demikian, Heru menegaskan, kendaraan yang diperbolehkan masuk dan keluar dari Indonesia harus terdaftar di negara asal, dimilikit atas warga negara asing dan dimasukkan langsung oleh pemiliknya. Selain itu, Ditjen Bea Cukai mewajibkan kendaraan pada saat masuk harus memiliki bahan bakar minimal 75 persen dari total kapasitas tangki kendaraan.
Kendaraan juga tidak diperbolehkan jika belum menyelesaikan administrasi perizinan dalam VhD dan belum menuntaskan perizinan dari negara asal. Pemerintah, kata Heru, akan menerapkan sanksi bagi kendaraan asing yang kedapatan melanggar ketentuan.
"Sanksinya berupa denda 100 persen dari biaya bea masuk dan pembekuan 6 bulan VhD. Termasuk juga mereka yang terlambat keluar kembali ke negara asal akan kena sanksi," ujar dia.