Rabu 03 Jul 2019 18:29 WIB

Aturan Rumah Sakit Syariah Hanya untuk Muslim

Pengelola RS syariah tetap menjamin hak beribadah tenaga medis dan pasien non Muslim

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Ketua Umum MUKISI Masyhudi AM.
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Ketua Umum MUKISI Masyhudi AM.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Operasional Rumah Sakit Syariah banyak dipertanyakan karena sekilas dinilai tidak menganut kebhinekaan dan eksklusif. Ketua Umum Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (MUKISI), Dr Masyhudi menyampaikan pada dasarnya standardisasi tersebut tidak bertentangan dengan standar pelayanan kesehatan yang sudah ada.

Ia mengatakan sertifikasi RS Syariah tetap menjaga mutu dan keselamatan seluruh pasien. RS Syariah tidak eksklusif hanya melayani Muslim atau untuk RS Islam saja.

Baca Juga

Sertifikasi memiliki proses yang mirip dengan akreditasi kesehatan Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) atau JCI yang juga dilakukan RS pada umumnya. "Ini juga bukan Islamisasi, tidak mengganggu operasional rumah sakit secara umum, bahkan hak beribadah nonMuslim dijaga," kata dia dalam Seminar Rumah Sakit Syariah di Tangerang, Rabu (3/7).

Masyhudi merinci sertifikasi RS Syariah mencakup empat regulasi. Diantaranya Standar dan Instrumen RS Syariah, pedoman standar pelayanan minimal syariah dan indikator mutu wajib, kode etik RS Syariah Indonesia, dan kote etik dokter RS Syariah Indonesia.

Semuanya merujuk pada Maqoshid Syariah yang diterjemahkan jadi 173 elemen. Misal, dalam standar pelayanan minimal ada tujuh hal yang menjadi tolak ukur. Pertama membaca basmalah saat pemberian obat dan tindakan, ketersediaan hijab untuk pasien, pelatihan untuk fiqih pasien dari tenaga medis, edukasi Islami, pemasangan EKG sesuai gender, hijab untuk menyusui, hijab di kamar operasi, dan penjadwalan operasi yang tidak terbentur waktu shalat.

Dari segi managemen keuangan, RS Syariah terjaga dari transaksi yang dilarang dalam Islam. Sejak awal pasien dan keluarga berhak tahu atas penanganan dan biaya pengobatan.

Mereka juga menjalani akad dengan transparan sehingga terhindar dari aktivitas yang dilarang. "Tenaga medis dipastikan mendapat pelatihan agar bisa membimbing pasien untuk ibadah dan menjalani aktivitas keseharian seperti biasa," katanya.

Mantan Direktur salah satu RS Syariah, RSUD Tangerang, Dr Feriyansyah menyampaikan segala peraturan ini tidak mengganggu aktivitas RS seperti pada umumnya. Standar pelayanan tersebut tidak mengurangi efektivitas pengobatan baik dalam hal waktu mau pun lainnya.

Ia menyampaikan RSUD Tangerang menjalani proses awal sertifikasi sejak Agustus 2018 hingga Januari 2019 resmi bersertifikat. Per bulannya, RSUD melayani hingga 38 ribu pasien dengan jumlah petugas medis sekitar 687 orang.

"Memang ada banyak penyesuaian tapi sejauh ini responsnya baik, pasien-pasien tidak ada yang mengeluh, begitu juga tenaga medis, dokter," katanya.

Baik pasien, dokter, maupun perawat non Muslim pun menyampaikan tidak keberatan dengan regulasi yang ada karena mereka tidak harus menjalankannya. Standar operasional tersebut hanya berlaku untuk Muslim sehingga pasien non Muslim tidak perlu merasa terganggu.

"Misal mengingatkan shalat, yang nonMuslim ya tidak perlu itu, tidak perlu diminta baca basmalah juga," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement