REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan pertama terhadap artis Galih Ginanjar, Jumat (5/7). Pemanggilan tersebut untuk meminta klarifikasi atas ucapannya terhadap Fairuz A Rafiq dalam video YouTube milik akun Rey Utami dan Pablo Benua beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, pemanggilan terhadap mantan suami Fairuz itu untuk dimintai klarifikasi sebagai terlapor atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
"Tentunya kan terlapor juga akan kita mintai klarifikasi. Untuk sementara Bapak Galih dulu hari Jumat besok," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/7).
Argo mengungkapkan, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, dan para terlapor. Sehingga pihaknya belum menetapkan Galih sebagai tersangka karena belum melakukan gelar perkara.
Argo menyebut, Galih terancam dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 Ayat 1 dan 3 terkait pornografi dan tindakan asusila.
"Tentunya nanti yang bicara di Youtube (Galih Ginanjar) bisa kita kenai (pasal pidana) dan yang upload juga bisa. Untuk sementara ini, kita menggunakan UU ITE Pasal 27 Ayat 1 dan 3 berkaitan dengan pornografi dan tindakan asusila," ungkap Argo.
Seperti diberitakan sebelumnya, Fairuz melaporkan mantan suaminya, Galih Ginanjar, serta pemilik akun YouTube atas nama pasangan Rey Utami dan Pablo Benua terkait kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Laporan tersebut dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan LP /3914/7/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 1 Juli 2019.
Laporan tersebut dibuat lantaran Galih melontarkan pernyataan bernada negatif terkait organ intim mantan istrinya itu dalam sebuah video di akun Youtube milik Rey Utami dan Pablo Benua.