Rabu 03 Jul 2019 20:05 WIB

KPU Solo Tunda Penetapan Perolehan Kursi DPRD

KPU Kota Solo belum menerima surat resmi dari KPU RI.

Rep: Binti Sholikhah/ Red: Muhammad Hafil
Logo KPU
Foto: beritaonline.co.cc
Logo KPU

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo menunda penetapan perolehan kursi partai politik (parpol) dan calon terpilih anggota DPRD Kota Solo. Sebab, KPU Kota Solo belum menerima surat resmi dari KPU RI terkait penetapan tersebut.

Ketua KPU Kota Solo, Nurul Sutarti, mengatakan, di laman Mahkamah Konstitusi (MK) tidak ada permohonan sengketa di Kota Solo kaitannya dengan DPRD Kota. Namun, MK belum memberikan surat resmi kepada KPU RI yang menjadi dasar KPU RI memberikan mandat penetapan perolehan kursi parpol dan calon anggota DPRD terpilih kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Baca Juga

"Maka perlu ditunda, karena ada perubahan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) di MK yang berimplikasi pada pemberian surat bebas sengketa ke KPU RI juga belum ada, maka KPU Kota harus menunda," jelasnya kepada wartawan, Rabu (3/7).

Rencananya, penetapan perolehan kursi parpol dan calon terpilih anggota DPRD Kota Solo akan ditetapkan pada Rabu. Alhasil, pada hari tersebut KPU hanya menyampaikan mekanisme penghitungan kursi kepada parpol yang hadir. KPU memberikan contoh perolehan suara sah kepada para parpol. Sehingga, nantinya KPU tinggal menetapkan setelah menerima surat dari KPU RI.