REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana mengatur peredaran aplikasi VPN di Indonesia. Banyaknya pengguna VPN ketika pemerintah membatasi akses media sosial saat kericuhan di Bawaslu lalu melatari wacana tersebut.
Dirjen Aptika Kemenkominfo Samuel Pangerapan mengatakan, pihaknya tak akan segan memblokir VPN, khususnya yang tak mempunyai izin di Indonesia. Ia mengatakan, layanan VPN di Indonesia wajib mengantongi izin lantaran menjadi salah satu fitur penyedia jasa internet (ISP).
"Memang aturannya ya harus izin. VPN itu masuk ke dalam ISP (internet service provider). Dia kan ngasih koneksi internet makanya pengguna bisa tersambung ke server-nya (VPN). Jadi siapa pun, tinggal diblok kalau tidak ada izin," katanya pada wartawan di Jakarta, Rabu (3/7).
Samuel mengatakn, aplikasi VPN gratis yang ada di toko aplikasi wajib mengikuti aturan. Kemenkominfo akan memblokir aplikasi bila tak mengikuti aturan.
"Kalau melanggar ya kami blok. Kalau dia mau beroperasi di Indonesia, silakan bekerja sama dengan ISP yang ada. Jadi punya izin," ujarnya.
Walau begitu, Samuel mengakui regulasi layanan VPN punya mekanisme yang kurang jelas di Indonesia. Ia berkomitmen bakal bersinergi dengan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) guna mencari solusinya.
"Aturannya sudah ada, tinggal penerapannya bagaimana. Karena VPN itu kan salah satu layanan internet. Termasuk dalam izin ISP, itu salah satunya adalah VPN," ucapnya.