REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar Menpora Imam Nahrawi dan staf ahlinya Miftahul Ulum hadir dalam persidangan perkara suap dana hibah Kemenpora untuk KONI, Kamis (4/7) besok. Rencananya, Iman dan Ulum dijadwalkan sebagai saksi untuk terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana.
"Semestinya kalau sudah dipanggil oleh penuntut umum untuk hadiri sidang itu bisa hadir ya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (3/7).
Menurut Febri, persidangan besok merupakan momentum bagi Imam dan Ulum untuk menjelaskan ihwal proses pembahasan dana hibah hingga terjadinya suap. Termasuk terkait fakta sidang adanya aliran suap untuk Imam dan Ulum.
"Nanti bisa dijelaskan apa adanya di proses persidangan tersebut baik terkait dengan fakta-fakta dan proses tentang pengajuan proposal ataupun keputusan-keputusan yang diambil dan juga aliran dana. Tapi apa materi besok tentu saya belum bisa menyampaikan," tambah Febri.
Sebelumnya, dalam kasus suap dana hibah KONI dari Kemenpora ini, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara dan dihukum membayar denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy. Hamidy dinilai terbukti telah menyuap pejabat Kemenpora untuk memuluskan proses pencairan dana hibah.
Dalam amat putusannya, majelis hakim meyakini uang senilai Rp11,5 miliar mengalir kepada Imam. Uang suap terkait dana hibah Kemenpora kepada KONI itu diserahkan Hamidy kepada Imam melalui Miftahul dan staf protokol Kemenpora, Arief Susanto.