Kamis 04 Jul 2019 00:33 WIB

Ini 10 Lokasi Kamera Tilang Elektronik Baru di Jakarta

Kamera yang dipasang mulai dari merekam pelanggaran kecepatan hingga pelat kendaraan.

Foto: mgrol100
Kamera tilang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menambah 12 kamera tilang elektronik di 10 titik. Kamera-kamera yang akan dipasang itu merupakan tiga jenis kamera. 

Pertama, Automatic Number Plate Recognition (ANPR) untuk mendeteksi jenis pelanggaran marka dan lampu lalu-lintas serta pelat nomor kendaraan. 

Kedua, kamera check point untuk mendeteksi jenis pelanggaran ganjil genap, tidak menggunakan sabuk keselamatan dan penggunaan ponsel. 

Ketiga, kamera speed radar yang dikoneksikan dengan kamera check point untuk mendeteksi kecepatan kendaraan real time. Kamera secara otomatis akan memberikan sinyal capture bagi kendaraan yang melebihi batas kecepatan.

Dua kamera sebelumnya beroperasi di simpang Sarinah MH Thamrin.

Kamera ini menggunakan teknologi ANPR.

10 titik kamera baru, yakni:

  1. JPO MRT Bundaran Senayan Ratu Plaza, dengan jenis kamera check point (satu)
  2. JPO MRT Polda Semanggi Hotel Sultan, jenis kamera check point (satu)
  3. JPO depan Kementerian Pariwisata, dengan jenis check point (satmgrou)
  4. JPO MRT dekat Kemenpan-RB, dengan jenis check point (satu)
  5. Fly Over Sudirman ke Thamrin, berjenis check point dan speed radar (satu)
  6. Fly Over Thamrin ke Sudirman, dengan jenis check point dan speed radar (satu)
  7. Simpang Bundaran Patung Kuda, berjenis kamera ANPR (dua)
  8. Simpang Sarinah Bawaslu, jenis kamera ANPR (satu)
  9. Simpang Sarinah Starbuck, jenis check point dan speed radar (dua)
  10. JPO Plaza Gajah Mada, jenis kamera check point dan ANPR (satu)

 

Sumber: Republika.co.id

Pengolah data: Ratna Puspita

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement