Kamis 04 Jul 2019 12:00 WIB

Polda Jatim Tangkap Mantan Ketua PSSI Kota Pasuruan

Dana hibah digelontorkan oleh Pemkot melalui KONI Kota Pasuruan.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Muhammad Hafil
Tersangka korupsi (ilustrasi).
Foto: Dok Republika.co.id
Tersangka korupsi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap mantan ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Kota Pasuruan Edi Hari Respati atas kasus korupsi dana hibah Pemkot Pasuruan periode 2013-2015. Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara mengatakan, dana hibah digelontorkan oleh pemkot melalui KONI Kota Pasuruan untuk PSSI Kota Pasuruan sebesar Rp 15,249,970 miliar.

"Kasus dana hibah di tahun 2013 sampai dengan 2015 yang diperuntukkan untuk PSSI Kota Pasuruan. Dana hibah tersebut dari KONI Kota Pasuruan, kemudian ditemukan ada sekitar Rp3,8 miliar yang sementara dinilai sebagai kerugian negara di tahun 2015," kata Arman saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (4/7).

Baca Juga

Arman menjelaskan, dana hibah dari KONI itu diperuntukkan bagi pemain amatir U-16 dan U-19 atau Liga Remaja di Kota Pasuruan. Tersangka, lanjut Arman, menggunakan dana hibah yang diterima PSSI Kota Pasuruan untuk kepentingan pribadi. Edi juga sempat membuat dokumen palsu agar bisa mengorupsi dana hibah tersebut.

"Membuat LPJ atas penggunaan dana hibah PSSI Kota Pasuruan yang berisi data-data fiktif dan mark-up," kata Arman.

Saat ini, lanjut Arman, polisi masih melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi-saksi terkait kasus tersebut. Jumlah saksi yang sudha dihadirkan sebanyak 82 orang, termasuk dari Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Pasuruan, PSSI, KONI, BPK, hingga Bank Jatim.

Selain menahan tersangka Edi, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Seperti halnya dokumen proposal permohonan, LPJ, laptop, bukti pencairan dana hibah, dan rekening koran Bank Jatim milik KONI Kota Pasuruan.

Atas perbuatannya, tersangka terjerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3. "Ancaman hukuman seumur hidup kemudian pidana penjara paling singkat empat tahun denda Rp 1 miliar," ujar Arman.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement