Kamis 04 Jul 2019 13:56 WIB

Stok Melimpah Diduga Jadi Penyebab Harga Garam Anjlok

Harga garam di tingkat petani anjlok ke posisi Rp 300 per kilogram

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Nidia Zuraya
Petani melakukan panen garam di Desa Konang, Pamekasan, Jawa Timur, Selasa (7/8). Harga garam ditingkat petani di Madura turun dari bulan Juni lalu yaitu Rp 2.1 juta menjadi Rp1.1 juta hingga Rp1.3 juta per ton karena mulai musim panen
Foto: Saiful Bahri/Antara
Petani melakukan panen garam di Desa Konang, Pamekasan, Jawa Timur, Selasa (7/8). Harga garam ditingkat petani di Madura turun dari bulan Juni lalu yaitu Rp 2.1 juta menjadi Rp1.1 juta hingga Rp1.3 juta per ton karena mulai musim panen

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong PT Garam (Persero) dan kalangan industri untuk menyerap sisa stok garam rakyat. Ketersediaan garam yang melimpah diduga menjadi penyebab anjloknya harga garam di tingkat petani hingga Rp 300 per kilogram.

Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengungkapkan stok garam produksi 2018 per 4 juli 2019 masih ada sebanyak 435.068,86 ton. Jumlah tersebut berasal dari garam rakyat 237.068,86 ton dan dari PT Garam 198 ribu ton.

Baca Juga

Sedangkan garam produksi tahun 2019 per 4 juli 2019 totalnya tercatat berjumlah 13.664,21 ton yang berasal dari garam rakyat sebanyak 3.164,21 ton dan PT Garam 10.500 ton. "Kenapa harga garam turun, penyerapan industri kurang, stok masih banyak," ujar Brahmantya saat dihubungi Republika, Kamis (4/7).

Berdasarkan kesepakatan tahun lalu, menurut Brahmantya, Kemenperin seharusnya sudah menyerap sebanyak 1.128.500 ton selama periode Juli 2018-Juni 2019. Namun saat rapat bersama dengan Kementerian Koordinator Perekonomian, disebutkan penyerapan garam hingga periode tersebut baru mencapai 962.220 ton. Sehingga stok garam masih tersisa 166.280 ton.

Selain itu, akan ada pula impor garam yang ditargetkan mencapai 2,7 juta ton. Untuk memaksimalkan penyerapan, Brahmantya mengatakan, KKP mengusulkan pembuatan MoU baru untuk produksi 2019 yang berisi kesepakatan menyerap.

KKP sendiri, menurut Brahmantya, hanya memiliki wewenang untuk melakukan pemberdayaan terhadap petambak garam. KKP hanya bertugas memastikan produksi garam lebih banyak dan kualitasnya lebih bagus.

Untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas garam lokal, Brahmantya memaparkan, KKP telah mengadakan sejumlah program diantaranya memperbaiki sistem peladangan dengan membuat integrasi lahan minimum 15 hektar antara para petani garam. Selain itu, KKP juga telah memberikan geo isolator untuk memperbaiki kualitas garam.

"Tugas terkait perdagangannya kita bagi ke Kemenperin dan Kemendag. Kalau penyerapan industri baik pasti harganya juga baik," tutup Brahmantya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement