REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, melaporkan baru ada 101 unit kapal di Labuan Bajo yang mengantongi dokumen tanda daftar usaha pariwisata. Totalnya, ada sekitar 350 unit kapal wisata di sana.
"Masih ada sekitar 240-an kapal wisata yang belum mengantongi dokumen tanda daftar usaha pariwisata di daerah ini," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaa Manggarai Barat Gusti Rinus saat dihubungi Antara dari Kupang, Kamis (4/7).
Gusti mengatakan, jumlah tersebut merupakan data terbaru yang didapat setelah pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah kapal wisata di daerah itu. Sidak yang tersebut dilakukan pada Rabu (3/7) dengan melibatkan sejumlah pihak, mulai dari Kepolisian setempat dan pihak lainnya yang berkaitan.
Menurut Gusti, kapal wisata yang belum memiliki kelengkapan dokumen pariwisata itu diberikan waktu maksimal tiga bulan untuk memproses dokumennya.
"Banyak yang kami temukan saat sidak kemarin, di antaranya ada kapal yang belum memiliki tanda daftar usaha pariwisata, tiket diving, tiket snorkeling, dan tiket memancing yang kami keluarkan," ujarnya.
Tak hanya itu, izin usaha angkutan laut dan izin operasional kapal dari Dinas Perhubungan juga belum ditemukan di beberapa kapal wisata. Bahkan dari sidak tersebut, ditemukan juga belasan unit kapal yang tidak memenuhi ketentuan kepariwisataan dan pelayaran.
Proses sidak yang dilakukan itu, menurut dia, menanggapi banyaknya kasus kapal tenggelam atau kecelakaan laut lainnya yang menimbulkan korban jiwa dari pihak wisatawan.
"Saat ini kami sedang berusaha membangun kawasan wisata agar semuanya bersih dan nyaman bagi wisatawan," ujar dia.