REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dian Erika Nugrahen, Nawir Arsyad Akbar
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Aziz, mengatakan sistem rekapitulasi hasil pemilu secara elektronik (e-rekap) dipastikan mempersingkat tahapan Pilkada 2020. KPU mengklaim sudah mendapat sejumlah tanggapan positif atas rencana e-rekap untuk pilkada tahun depan.
"Kalau e-rekap, artinya tidak ada lagi rekapitulasi manual dan berjenjang. Sehingga mempersingkat tahapan (pilkada)," ujar Viryan kepada wartawan saat dijumpai di Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (4/7).
Sehingga, pihaknya membayangkan rekapitulasi hasil pilkada nanti paling lama dilakukan selama tiga hari. Setelah selesai, hasil rekapitulasi itu akan ditetapkan.
"Tidak ada lagi rekapitulasi di kecamatan, di kabupaten/kota. Kemudian, kalau pemilihan gubernur tidak ada lagi di provinsi," tegasnya.
Viryan menuturkan, dasar melakukan e-rekap telah diatur pada pasal 111 UU Pilkada Nomor 1 Tahun 2015. Sehingga, jika rencana e-rekap ini benar-benar direalisasikan pada 2020, pihaknya akan menyesuaikan sejumlah aturan teknis pemilu (PKPU).
Lebih lanjut dia mengungkapkan jika rencana pemberlakuan e-rekap ini telah disampaikan kepada sejumlah anggota Komisi II DPR RI. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) untuk persiapan Pilkada 2020 nanti, KPU juga akan membicarakan rencana ini.
"Secara informal sudah bicara kepada beberapa anggota Komisi II, kami sampaikan soal hal ini. Dan nanti kita lihat. Sejauh ini tanggapannya positif," katanya.
Dengan kata lain, e-rekap nantinya akan memanfaatkan Sistem Informasi Penghitungan (Situng) KPU yang selama ini sudah digunakan. Mengenai hal ini, Viryan menegaskan, bahwa sistem situng dipastikan aman dan telah teruji selama Pemilu 2019.
Viryan mengakui sejumlah pihak mengungkapkan kelemagan situng, yakni dugaan adanya intruder dan hacker. Namun, kedua hal itu disebutnya hingga saat ini tidak terbukti.
Selain itu, dengan adanya rencana penggunaan e-rekap nanti, situng akan dimaksimalkan dan dijadikan priorotas. "Kalau ada pertanyaan sejak 2004 sampai 2019 pengisian data situng tidak pernah selesai 100 persen, karena itu memang tidak menjadi prioritas, sebab yang prioritas adalah manual. Sekarang ketika e-rekap akan ditetapkan, maka situng harus 100 persen dan waktunya singkat, sehingga nanti akan ada penyesuaian secara teknis," papar Viryan.
Komisioner KPU Ilham Saputra saat dikonfirmasi, Rabu (3/7), menjelaskan, sebelum memulai tahapan pilkada, KPU akan menggelar rapat pimpinan untuk mengevaluasi pelaksanaan Pemilu 2019. Rapim itu akan dilaksanakan setelah masa persidangan sengketa Pileg di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai.
Hasil evaluasi Pemilu 2019 akan dituangkan untuk pelaksanaan pilkada mendatang. Situng akan menjadi salah satu hal yang akan dievaluasi.
"Kita akan mengevaluasi beberapa hal terkait penghitungan suara," ujar Ilham.
Diketahui sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengakui, input situng yang dilakukan selama ini belum mencapai 100 persen. Ia meminta, KPU Daerah atau KPUD segera menyelesaikan input data situng tersebut.
Ia kembali menegaskan, KPUD harus segera menyelesaikan situng secepat mungkin hingga 100 persen. Hal tersebut penting, sebagai pertanggungjawaban atas pelaksanaan pemilu serentak 2019.
"Ini bagian dari pertanggungjawaban ke publik, agar pemilu ini bisa diakses oleh siapapun, informasinya menyeluruh. Ya, orang tahu ada datanya, kita menyediakan info yang lengkap. Dan, ini juga cara memberikan kepercayaan kami kepada publik terhadap proses pemilu itu sendiri," ujar Arief.
Adapun Pilkada 2020 bakal digelar di 270 daerah. Rinciannya adalah 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Semula Pilkada Serentak 2020 diikuti 269 Daerah. Namun bertambah menjadi 270 karena Pilkada Kota Makassar diulang pelaksanaannya.
[video] KPU Tetap Gunakan Situng dalam Pilkada 2020