REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (pansel KPK) periode 2019-2023, Yenti Garnasih, mengatakan kemungkinan besar masa pendaftaran seleksi tidak akan diperpanjang. Pendaftaran seleksi capim KPK sudah dibuka sejak 17 Juni 2019 lalu dan akan berakhir pada Kamis (4/7) hari ini.
Periode pendaftaran seleksi capim selama 14 hari kerja memang mengacu pada UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. "Kami menghindari job seeker (pencari kerja)," kata Yenti di sekretariat Pansel KPK yang berlokasi di Gedung Sekretariat Negara, Kamis (4/7).
Pada seleksi 2015 lalu, ia menerangkan, jumlah orang yang mendaftar sebanyak 134 orang. Kala itu, panitia seleksi memperpanjang sehingga jumlah mendaftar menjadi 611.
"Begitu kami lihat, jobseeker kami drop, ngedropnya saja langsung 450 orang. Sekarang tahap pertama jauh lebih banyak sehingga tidak ada alasan untuk perpanjang," ujar dia.
Berdasarkan catatan pansel, hingga Kamis (4/7) pukul 14.00 WIB sudah ada 282 orang yang mendaftar sebagai capim KPK. Komposisinya, sebanyak 57 orang berprofesi sebagai pengacara, 53 orang dosen, 26 orang pengusaha swasta dan BUMN, 5 orang jaksa, 11 orang hakim, 1 orang aparat TNI, 10 orang aparat Polri, 6 orang auditor, 10 orang komisioner dan pegawai KPK, dan 103 orang lainnya memiliki profesi beragam.
Pendaftar seleksi capim KPK banyak berdatangan pada hari-hari terakhir periode pendaftaran. Pada hari terakhir pendaftaran, sejak pagi beruntun mendaftar pejabat KPK seperti Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Giri Supradiono, Penasihat KPK Tsani Annafari, hingga sejumlah pejabat dari Kejaksaan seperti Kepala Pusat Diklat Manajemen dan Kepemimpinan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, Ranu Mihardja.