REPUBLIKA.CO.ID, PADANG--Polda Sumbar mengklaim baru saja melakukan penangkapan pelaku peredaran narkoba dengan barang bukti total seberat 7 kilogram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Ma'mum mengatakan barang bukti tersebut diamankan dari dua orang tersangka OF (27 tahun) dan JM (39).
OF merupakan warga Kelurahan Pakan Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi. Sementara JM warga Keluarahan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau.
"Ini merupakan pengungkapan terbesar Polda Sumbar. Tapi perlu dicatat semua barang bukti tidak untuk diedarkan di Sumbar. Karena kami menemukan 5 kg barang bukti di Pekanbaru tempat JM," kata Ma'mum saat konferensi pers di Markas Polda Sumbar di Kota Padang, Kamis (4/7).
Polda Sumbar awalnya menangkap OF pada Senin (1/7) di Kota Payakumbuh. Saat itu polisi mengamankan dua paket besar narkotika jenis sabu. Ketika itu, OF mengakui mendapatkan barang dari JM. Siangnya Polda Sumbar dengan memanfaatkan jaringan tim Opsnal Ditresnarkoba. Dari JM, polisi mengamankan barang bukti berupa lima paket besar narkotika jenis sabu dan satu timbangan digital.
Kini kedua tersangka mendekam di tahanan Polda Sumbar untuk proses lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ma'mum menyebutkan pihaknya masih akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkotika yang masih mengancam Sumbar. Karena barang bukti dari OF dan JM kata Ma'mum juga diperoleh dari bandar yang lebih besar.
"Ini barang bukti diperoleh tersangka dari bos-nya," ujar Ma'mum.