Kamis 04 Jul 2019 18:30 WIB

Tarif Progresif akan Berlaku di Aplikasi Parkir Tepi Jalan

Tarif parkir dengan aplikasi mampu mengukur lamanya kendaraan terparkir.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andi Nur Aminah
 Sejumlah kendaraan bermotor parkir di tepi jalan di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat (ilustrasi)
Sejumlah kendaraan bermotor parkir di tepi jalan di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui Unit Pengelola (UP) Perparkiran segera memberlakukan aplikasi parkir di tepi jalan. Kasubag Tata Usaha (TU) UP Perparkiran Dhani Grahutama berharap dengan sistem online tersebut bisa menerapkan tarif parkir progresif.

"Dengan dikembangkan sistem ini harapannya kalau dengan by sistem kita juga bisa terapkan parkir progeresif di tepi jalan," ujar Dhani saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (4/7).

Baca Juga

Sehingga, lanjut dia, tarif parkir tidak lagi berlaku flat seperti yang sudah diterapkan selama ini sebesar Rp 5.000 untuk mobil dan Rp 2.000 untuk motor. Tarif parkir dengan aplikasi mampu mengukur lamanya kendaraan terparkir sehingga besaran tarifnya tergantung waktu.

Dhani menjelaskan, aplikasi parkir tepi jalan ini memiliki cara kerja yang sama dengan terminal parkir electronik (TPE). Dengan aplikasi, juru parkir (jukir) akan mendatangi para pengendara yang akan parkir maupun membayar tarif. Sedangkan TPE masyarakat yang harus datang sendiri ke mesin untuk membayar.

"Aplikasi itu menempel pada jukirnya saja jadi nanti dia tapping di-scan nih plat nomornya nanti dia akan keluar, keluar biaya tarifnya terus nanti juga si pengendara mendapatkan approve," jelas Dhani.

Ke depannya, kata dia, aplikasi parkir tepi jalan akan dikembangkan dengan teknologi yang lebih canggih. Pembayarannya bisa menggunakan uang elektronik. Tentunya akan bekerja sama dengan penyedian layanan uang elektronik.

Namun, Dhani menegaskan, aplikasi parkir tepi jalan dengan tarif progresif diharapkan dapat mengendalikan lalu lintas. Sejalan dengan program Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk mendorong masyarakat menggunakan angkutan umum.

Dhani mengatakan, aplikasi ini sebenarnya sudah diujicoba sejak Februari 2018 lalu dan dihentikan pada Maret 2019. Aasannya, UP Perparkiran tengah mengevaluasi baik kekurangan maupun kelebihnnya dan pengembangan apa yang harus dilakukan.

"Ke depan harus seperti apa pengembangannya terus bagaimana, mekanisme kerja sama dengan pihak swsata kita benahi, nah hal-hal kayak gini yang nanti mudah-mudahan," lanjut dia.

Ia sendiri berharap aplikasi parkir tepi jalan bisa diberlakukan Agustus 2019 mendatang. Dengan catatan harus siap secara maksimal baik teknologi maupun manajemennya. Aplikasi ini juga diharapkan mampu memberikan pendapatan daerah dari perparkiran secara lebih maksimal dan transparan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement