SIDANG TUNTUTAN. Terdakwa kasus penghilangan barang bukti dan pengaturan skor Joko Driyono meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/7). (FOTO : Republika/ Yogi Ardhi)
SIDANG TUNTUTAN. Terdakwa kasus penghilangan barang bukti dan pengaturan skor Joko Driyono meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/7). (FOTO : Republika/ Yogi Ardhi)
SIDANG TUNTUTAN. Terdakwa kasus penghilangan barang bukti dan pengaturan skor Joko Driyono meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/7). (FOTO : Republika/ Yogi Ardhi)
SIDANG TUNTUTAN. Terdakwa kasus penghilangan barang bukti dan pengaturan skor Joko Driyono mendengarkan dakwaan Jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/7). (FOTO : Republika/ Yogi Ardhi)
SIDANG TUNTUTAN. Terdakwa kasus penghilangan barang bukti dan pengaturan skor Joko Driyono menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/7). (FOTO : Republika/ Yogi Ardhi)
SIDANG TUNTUTAN. Terdakwa kasus penghilangan barang bukti dan pengaturan skor Joko Driyono menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/7). (FOTO : Republika/ Yogi Ardhi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan pelaksana tugas (plt) ketua umum PSSI Joko Driyono dituntut hukuman penjara 2,5 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus perusakan barang bukti terkait skandal pengaturan skor. Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam lanjutan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/7).
sumber : Antara
Advertisement