Kamis 04 Jul 2019 19:02 WIB

Polisi Belum Pastikan akan Periksa Menpora Soal Dana Kemah

Polisi sebut kebutuhan keterangan menpora soal dana kemah subyektivitas penyidik.

Pencurian dengan Kekerasan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat rilis kasus pencurian dengan kekerasan di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (2/7).
Foto: Fakhri Hermansyah
Pencurian dengan Kekerasan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat rilis kasus pencurian dengan kekerasan di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (2/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Polda Metro Jaya menyatakan dibutuhkan atau tidaknya keterangan dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) soal kasus dugaan korupsi dana Apel dan Kemah Pemuda Islam 2017 adalah subjektivitas penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Kita lihat nanti penyidik seperti apa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/7).

Baca Juga

Saat ini, setelah menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut, penyidik Subdit Tipikor sudah meminta keterangan sebanyak 45 saksi, termasuk saksi ahli. "Sudah ada 45 saksi dilakukan pemeriksaan, itu juga ada saksi, ada ahli, sudah dilakukan semuanya. Kita tunggu saja nanti bagaimana selanjutnya," kata Argo.

Hingga kini, lanjut Argo, polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan berkaitan dengan kasus tersebut yang dilakukan di Jakarta dan di Yogyakarta. "Penyidik memeriksa masih kurang, diperiksa di mana tempatnya itu boleh. Sudah sebulan lebih itu dilakukan pemeriksaan juga di Yogyakarta," ucap Argo.

Sejauh ini belum ada tersangka lain dalam kasus tersebut setelah polisi menetapkan Ketua Panitia Kemah Pemuda Islam Indonesia sekaligus eks Bendahara Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani sebagai tersangka dalam kasus itu. Dari kasus itu, polisi mencatat negara dirugikan Rp1,7 miliar.

Ahmad Fanani dijadikan tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20/2001 juncto Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara itu, kuasa hukum Ahmad Fanani, Gufron, menilai penyidik salah alamat. Gufron menyebut kegiatan Apel dan Kemah Pemuda Islam 2017 dilakukan atas inisiasi Kemenpora, bukan Fanani.

Polisi menduga ada mark-up data keuangan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) pada penyelenggaraan Apel dan Kemah Pemuda Islam 2017. Polisi menyebut dugaan penyimpangan ini baru ditemukan di LPJ Pemuda Muhammadiyah, sedangkan di LPJ GP Ansor tak ditemukan penyimpangan.

Pemuda Muhammadiyah juga sempat mengembalikan uang Rp2 miliar kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Namun, pihak Kemenpora mengembalikan cek senilai Rp 2 miliar itu dengan alasan tak ditemukan permasalahan dalam kegiatan kemah pemuda berdasarkan LHP BPK.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement