REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono enggan mengomentari perihal tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan, bahwa dirinya sebagai terdakwa bersalah dan dituntut hukuman 2,5 penjara atas kasus penghilangan dan perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor. Usai pembacaan tuntutan, Kamis (4/7), Jokdri (sapaan akrab Joko Driyono) bergegas meninggalkan ruang sidang tanpa melontarkan sepatah kata pun kepada pewarta yang mengerubunginya.
Ia tetap berjalan menerobos kerumunan pewarta dan langsung menuju mobil tahanan. Jalannya sidang berlangsung molor dari waktu yang telah ditentukan. Awalnya persidangan akan dimulai pukul 13.00 WIB, namun baru terlaksana sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun, Jokdri tidak melontarkan sepatah kata pun kepada para pewarta yang telah menunggu di pintu masuk pengadilan. Dalam sidang agenda pembacaan tuntutan, JPU menyatakan bahwa Jokdri terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 235 juncto Pasal 231, Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Joko Driyono dituntut hukuman penjara 2,5 tahun oleh JPU atas kasus perusakan barang bukti terkait dengan skandal pengaturan skor. "Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan," kata JPU dari Kejaksaan Agung Feri P. Ekawirya.
Dalam tuntutannya, Joko Driyono dianggap telah melanggar Pasal 235 juncto Pasal 233 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang.