Jumat 05 Jul 2019 00:09 WIB

Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Jokdri Siapkan Pleidoi Pribadi

Joko Driyono hari ini menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan.

SIDANG TUNTUTAN. Terdakwa kasus penghilangan barang bukti dan pengaturan skor Joko Driyono meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/7).
Foto: Republika/ Yogi Ardhi
SIDANG TUNTUTAN. Terdakwa kasus penghilangan barang bukti dan pengaturan skor Joko Driyono meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti dugaan skandal pengaturan skor sepak bola, Joko Driyono akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi sendiri terkait tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menuntut Joko Driyono hukuman penjara 2,5 tahun terhadap Joko Driyono, Kamis (4/7).

"Ada yang perlu disampaikan terdakwa di depan persidangan ini kepada majelis hakim. Pleidoi yang disampaikan terdakwa fakta-fakta yang dialami terdakwa. Kalau fakta-fakta hukum, argumentasi hukum tentu sudah menjadi bagian pleidoi penasihat hukum," ujar kuasa hukum Joko Driyono, Mustofa Abidin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Jaksa mendakwa Joko Driyono (Jokdri) telah melanggar pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP, pasal 235 juncto pasal 231, pasal 55 (1) ke-1 KUHP, pasal 235 juncto pasal 233 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menurut Mustofa, dari beberapa pasal sangkaan terhadap kliennya, jaksa tidak bisa membuktikan tindak pidana yang dilakukan Jokdri.

Mustofa menegaskan, poin penting yang menjadi landasan pembelaan, yakni pasal 235 juncto, pasal 233, pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Jaksa menyatakan Jokdri terbukti bersalah sesuai dakwaan alternatif kedua subsider dari penuntut umum.

"Tidak ada satu pun dakwaan penuntut umum yang bisa dibuktikan berdasarkan fakta-fakta yang ada di persidangan secara sah dan meyakinkan. Semoga dari pleidoi akan membahas pasal-pasal yang didakwakan tersebut," kata dia lagi.

Mustofa mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan pleidoi termasuk pleidoi pribadi Jokdri. Pengacara menilai kasus kliennya tidak terkait dugaan pengaturan skor sepak bola.

Mustofa beralasan pokok perkara yang bermula dari laporan mantan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani pada 16 Desember 2018 terkait dugaan pengaturan skor. Namun, dalam persidangan di Banjarnegara, kata dia, pokok perkara mendakwa perihal kasus suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Bahwa perkara Pak Jokdri sama sekali tidak berkaitan dengan inti persoalan sehingga sampai dibentuk satgas mafia bola itu adalah untuk menangani laporan saudari Lasmi terkait pengaturan skor. Tapi fakta persidangan adalah penipuan, suap, dan TPPU. Sama sekali apa yang dialami terdakwa tidak terkait dengan hal itu," kata dia.

Sidang lanjutan agenda pembacaan pleidoi akan berlanjut pada pekan depan, pada Kamis (11/7), pukul 13.00 WIB.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement