Kamis 04 Jul 2019 20:27 WIB

Pemkab Susun Raperda Kawasan Bebas Asap Rokok

Pemkab menyusun draft Raperda Bebas Asap Rokok berdasarkan UU 36 tahun 2009

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kawasan bebas rokok, Makassar, Kamis (4/10).
Foto: Antara
Kawasan bebas rokok, Makassar, Kamis (4/10).

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, Pemkab Purbalingga telah menyusun draft raperda yang mengatur kawasan bebas asap rokok. Draft raperda yang telah disusun tersebut, diserahkan Bupati Dyah Hayuning Pratiwi pada DPRD dalam kegiatan rapat DPRD di gedung DPRD Purbalingga, Kamis (4/7).

Bupati menyebutkan, pengaturan masalah konsumsi rokok sudah diatur dalam UU 36 tahun 2009. Dalam pasal 115 ayat 2 UU tersebut ditegaskan, pemerintah daerah juga diwajibkan untuk ikut melakukan kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok dengan cara menetapkan kawasan tanpa rokok.

''Berdasarkan ketentuan UU itulah, Pemkab Purbalingga menyusun draft raperda yang mengatus tentang kawasan bebas asap rokok. Dengan adanya raperda, maka pengendalian konsumsi rokok bisa lebih jelas dan tegas,'' katanya.

Tiwi mengatakan, saat ini sudah banyak artikel kesehatan yang mengulas panjang lebar tentang dampak buruk asap rokok bagi kesehatan. Dengan adanya raperda kawasan bebas asap rokok, maka kualitas kesehatan warga Purbalingga juga bisa lebih terjamin.

''Dengan keberadaan raperda, warga Purbalingga yang tidak merokok akan lebih terlindungi. Karena bagi warga yang tidak merokok, paparan asap rokok itu akan dirasakan sangat menyiksa,'' jelasnya. 

Selain raperda tentang kawasan bebas asap rokok, dalam kesempatan itu Bupati juga menyerahkan tiga raperda lain yang terdiri raperda pedoman kerjasama desa, raperda pencabutan perda No 11 tahun 2008 tentang penetapan urusan pemerintahan Kabupaten Purbalingga, dan raperda pencabutan Perda No 20 tahun 2003 tentang garis sempadan sungai, manfaat sungai dan penguasaan sungai.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement