REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, Pemkab Purbalingga telah menyusun draft raperda yang mengatur kawasan bebas asap rokok. Draft raperda yang telah disusun tersebut, diserahkan Bupati Dyah Hayuning Pratiwi pada DPRD dalam kegiatan rapat DPRD di gedung DPRD Purbalingga, Kamis (4/7).
Bupati menyebutkan, pengaturan masalah konsumsi rokok sudah diatur dalam UU 36 tahun 2009. Dalam pasal 115 ayat 2 UU tersebut ditegaskan, pemerintah daerah juga diwajibkan untuk ikut melakukan kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok dengan cara menetapkan kawasan tanpa rokok.
''Berdasarkan ketentuan UU itulah, Pemkab Purbalingga menyusun draft raperda yang mengatus tentang kawasan bebas asap rokok. Dengan adanya raperda, maka pengendalian konsumsi rokok bisa lebih jelas dan tegas,'' katanya.
Tiwi mengatakan, saat ini sudah banyak artikel kesehatan yang mengulas panjang lebar tentang dampak buruk asap rokok bagi kesehatan. Dengan adanya raperda kawasan bebas asap rokok, maka kualitas kesehatan warga Purbalingga juga bisa lebih terjamin.