REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasubag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Sam Fernando, mengatakan, para pencari suaka tak lagi ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) sejak pertengahan 2018. Hal itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Dirjen Imigrasi (SE Dirjenim) tentang pengembalian fungsi Rudenim.
"Menindaklanjuti SE Dirjenim pada Juli 2018 tentang pengembalian Tusi (tugas dan fungsi) Rudenim maka saat ini tidak ada lagi pengungsi yang ditempatkan di Rudenim," ujar Sam saat dihubungi, Kamis (4/7).
Surat edaran itu menyebutkan soal pengertian pengurangan atau pengetatan bantuan dari pemerintah Australia terhadap para pencari suaka oleh International Organization of Migration (IOM). Mereka mengartikan hal tersebut menjadi tiga poin.
Pertama, pengetatan terhadap para pencari suaka yang datang dan ditemukan di perairan Indonesia, namun tidak memiliki tujuan ke Australia atau Selandia Baru. Kedua, pengetatan terhadap para pencari suaka yang datang secara mandiri dan masuk secara legal ke wilayah Indonesia kemudian melapor kepada UNHCR untuk mendapatkan status sebagai pencari suaka.
Seorang anak pencari suaka bermain di antara spanduk di depan rumah detensi imigrasi Jakarta Barat. (Dok)
"Ketiga, para pengungsi mandiri yang ditemukan saat operasi rutin pengawasan orang asing yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi atau yang menyerahkan diri ke rRudenim, Kanim, maupun kantor polisi," begitu bunyi poin ketiga pada surat edaran tersebut.
Dalam surat itu dikatakan, pihak IOM berharap para pencari suaka yang berada di Rudenim dapat ditempatkan di tempat penampungan sementara dan dilakukan secara bertahap. Pihak IOM juga berjanji memperbaiki kondisi Rudenim yang rusak saat menjadi tempat penampungan sementara bagi para pengungsi dan pencari suaka.
Ratusan pencari suaka mendirikan tenda selama berhari-hari di sekitar Gedung Menara Ravindo, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Mereka berdemonstrasi untuk meminta tempat tinggal serta suplai makanan di Kantor Badan PBB untuk Pengungsi (UNHCR).