Jumat 05 Jul 2019 04:00 WIB

Surat Cinta dari Polda untuk Pelanggar e-TLE

Polda Metro Jaya akan mengirimkan surat bagi pengendara yang tertilang sistem e-TLE

Rep: Mabruroh/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Penambahan Kamera Tilang Elektronik.Kendaraan melintasi Kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/7).
Foto: Fakhri Hermansyah
Penambahan Kamera Tilang Elektronik.Kendaraan melintasi Kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah memberlakukan penerapan sistem tilang elektronik atau Elektonik Traffic Law Enfocement (E-TLE) sejak 1 Juli 2019. Berbekal kamera CCTV yang dipasang di 12 titik di pusat Ibu kota, berhasil memotret berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan para pengendara kendaraan roda empat maupun roda dua.

Kepala Sub Direktorat Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhamamd Nasir mengatakan, sejak diberlakukan sudah banyak pengendara khususnya roda empat yang melakukan pelanggaran dan terekam kamera CCTV e-police maupun Chek point. Pelanggaran-pelanggaran yang terekam kamera seperti tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunkan ponsel saat berkendara, pelanggaran ganjil genap dan marka jalan. 

Baca Juga

Kepada mereka para pelanggar ini, Polda Metro Jaya akan mengirimkan surat c'inta' langsung ke alamat bersangkutan. Paling lambat, surat tersebut akan tiba dalam waktu tiga hari yang diantar oleh pos Indonesia.

“Paling lambat tiga hari setelah pelanggaran surat akan sampai di alamat identitas kendaraan. Kami, untuk mengirimkannya sudah bekerja sama dengan kantor pos dilakukan secara profesional,” kata Nasir. 

Setelah mendapatkan surat tersebut, warga dapat segera mengkonfirmasi kepada kepolisian. Jika dalam waktu tiga hari tidak ada tanggapan, maka polisi akan segera memblokir STNK kendaraan tersebut sebagaimana aturan yang telah tertuang dalam SOP.

“Apabila dalam waktu tiga hari konfirmasi tidak dilakukan maka dia dianggap tidak mau mengakui, bahwa kendaraannya tersebut melakukan tindak pelanggaran,” kata Nasir.

Akan tetapi jika telah mengkonfirmasi kepada kepolisian sebagaimana surat cinta yang dikirimkan beserta dengan foto bukti pelanggaran yang dilakukan. Maka mereka selanjutnya memiliki waktu tujuh hari untuk menuntaskan kasus tilangnya itu. 

“Setelah itu terserah dia mau melakukan pembayaran (langsung) melalui perbankkan atau dia mau menunggu sidang di pengadilan,” kata Nasir.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement