REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Pemerintah Amerika Serikat (AS) meminta Pengadilan Federal menolak gugatan raksasa telekomunikasi China Huawei Technologies Co Ltd, Rabu (3/7). Huawei mengklaim AS telah bertindak secara ilegal ketika memasukkan produk-produk Huawei ke dalam daftar hitam.
Huawei menggugat Pemerintah Amerika Serikat pada awal Maret. Dalam pengaduan yang diajukan di Pengadilan Federal di Texas, Huawei mengatakan hukum yang membatasi bisnisnya di Amerika tidak konstitusional.
Perusahaan tersebut telah menjadi komponen perang dagang yang sedang berlangsung antara AS dan China yang telah menggantung di pasar keuangan. Presiden AS Donald Trump baru-baru ini setuju melonggarkan pembatasan terhadap Huawei setelah bertemu dengan Presiden China Xi Jinping di KTT G-20.
Perwakilan-perwakilan penting kedua negara mengorganisir untuk melanjutkan pembicaraan minggu depan, menurut pejabat pemerintah Trump. Pada Rabu (3/7), Pemerintah Amerika Serikat mengatakan karena perusahaan itu masih masuk daftar hitam, permintaan lisensi dari perusahaan AS yang ingin mengimpor produk ke Huawei sedang ditinjau di bawah pengawasan keamanan nasional tertinggi.
Mosi pemerintah diajukan di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Timur Texas, pengadilan yang sama tempat pengaduan asli diajukan. Huawei tidak segera mengembalikan permintaan komentar.