REPUBLIKA.CO.ID, BATUSANGKAR - Sat Resnarkoba Polres Tanah Datar menangkap pelaku pengedar narkoba di Jorong Simabua Nagari Simabua Kecamatan Pariangan Kabupaten Tanah Datar pada Kamis (4/7) malam WIB. Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar Iptu Yaddi Purnama menjelaskan pelaku berinisial AS (25) dilaporkan oleh warga karena perbuatannya mengedarkan narkoba telah meresahkan. Tersangka merupakan warga Jorong Batu Basa Nagaru Batu Basa Kecamatan Pariangan, Tanah Datar.
"Berawal informasi dari Masyarakat bahwa AS sering mengedarkan dan menggunakan narkotika. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap AS ketika baru turun dari sebuah mobil travel," kata Yaddi, melalui keterangan resmi yang diterima Republika, Jumat (5/7).
Penangkapan tersangka dilakukan bersama warga dan pejabat Wali Nagari Simabua. Sebelumnya polisi mendapati informasi AS akan tiba di Simabua pada Kamis malam. Ketika AS baru turun dari travel yang ia tumpangi, polisi langsung membekuk dan melakukan penggeledahan.
Tapi saat hendak turun dari mobil tersangka sempat membuang sebuah bungkusan dari kertas timah rokok. Namun upayanya menghilangkan barang bukti tersebut diketahui polisi.
Saat penggeledahan, polisi menemukan satu paket butiran kristal bening yang diduga Narkotika gol I jenis sabu yang dibungkus plastik bening, satu unit handphone merk nokia warna biru muda yang diduga sebagai alat untuk bertransaksi dan satu lembar kertas timah rokok.
Kini AS tengah mendekam di tahanan Markas Polres Tanah Datar untuk menantikan proses selanjutnya. AS terancam dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.