Jumat 05 Jul 2019 16:07 WIB

Ricuh Mei, Polri: 10 Anggota Brimob Dihukum 21 Hari Kurungan

Anggota Brimob tersebut melakukan kesalahan dalam penanganan kerusuhan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kericuhan 21-22 Mei 2019 di Media Center Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kericuhan 21-22 Mei 2019 di Media Center Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Sepuluh personel Brimob Polri dikatakan sudah mendapatkan hukuman terkait kesalahan dalam penanganan kerusuhan 21-23 Mei di Jakarta. Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, hukuman terhadap 10 personel satuan elite kepolisian tersebut berupa sanksi pidana.

Namun, sanksi tersebut belum berujung pada penonaktifan. “Kami tegas terhadap personel sendiri yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin,” kata Dedi saat konferensi pers hasil investigasi Tim Polri di Humas Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/7).

Baca Juga

Dedi mengungkapkan, hukuman terhadap 10 personelnya itu setelah melewati sidang disiplin internal. Ia mengungkapkan, dari investigasi dan sidang internal ditemui para personel Brimo tersebut memang melakukan kesalahan dalam penanganan kerusuhan di Jakarta.

Meski tak memerinci bentuk kekerasan tersebut, Dedi mengatakan, personelnya  melakukan kesalahan prosedur dalam penanganan dan berhadapan dengan warga yang dikatakan dia, sebagai perusuh.

Terkait hukuman, Dedi mengatakan, sidang disiplin memvonis 10 personel Brimob itu dengan kurungan pidana. Namun, tak lama, hanya selama 21 hari. Hukuman tersebut, kata dia, akan dijalani setelah personel Brimob yang terhukum kembali ke wilayahnya masing-masing. Sebab, kata dia, tak semua personel Brimob tersebut berasal dari satuan wilayah Polda Metro Jaya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement