Jumat 05 Jul 2019 16:28 WIB

Jokowi Persilakan Baiq Nuril Ajukan Amnesti

Jokowi mengaku tak ingin mengomentari putusan MA yang menolak PK Baiq Nuril.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Teguh Firmansyah
Joko Widodo
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Joko Widodo

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Presiden Joko Widodo mempersilakan Baiq Nuril untuk mengajukan amnesti (pengampunan) kepadanya. Pernyataan itu disampaikan Jokowi pascapenolakan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril ke Mahkamah Agung.

"Boleh (mengajukan amnesti), secepatnya," kata Presiden Joko Widodo di Pangkalan Udara TNI AU Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Jumat (5/7).

Baca Juga

Baiq Nuril adalah seorang staf tata usaha (TU) di SMAN 7 Mataram yang berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta rupiah.

Ia dihukum lantaran dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena menyebarkan percakapan asusila kepala sekolah SMU 7 Mataram Haji Muslim. Perbuatan Baiq dinilai membuat keluarga besar Haji Muslim malu.